Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono menekankan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMD) provinsi untuk memegang teguh integritas perusahaan dengan menerapkan terapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam manajemen perusahaan, guna menghindari kerawanan praktik korupsi yang baru ini terjadi pada Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) oleh mantan direktur sebelumnya.
“Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa mantan direktur salah satu BUMD dalam kasus tindak pidana korupsi, namun terlepas dari itu semua, kami tetap menekankan ke semua BUMD untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik untuk menjaga agar BUMD tetap berjalan berintegritas,” ujar Nidya di Samarinda, Kamis.
Ia mengatakan, pengelolaan BUMD harus memikirkan program jangka pendek, menengah dan jangka panjang, guna memilah upaya – upaya apa yang efektif dilakukan dalam waktu dekat, serta rencana apa yang harus didalami dalam menentukan langkah jangka menengah dan jangka panjang.
Lanjutnya, dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik , BUMD per tiga bulan mesti melakukan pelaporan kinerja perusahaan kepada pemegang saham dalam hal ini ex officio dipegang oleh Pemerintah, termasuk juga berkomunikasi dengan DPRD Provinsi Kaltim, sehingga perusahaan dapat terpantau atau dimonitor secara rutin dan berkala.
“Kami juga mengingatkan kepada BUMD yang masih eksis sekarang ini, untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam pengelolaan perusahaan, apalagi yang berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah, yang pasti harus mengikuti aturan perundang-undangan dan berpedoman pada anggaran dasar dan rumah tangga perusahaan,” ujar Nidya.
Ia menjelaskan, BUMD harus mengedepankan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertang jawaban, dan kewajaran. Dengan begitu, mengharuskan anggota Dewan Komisaris untuk melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Dikemukakannya bahwa prinsip-prinsip bisnis itu harus dipegang teguh, yang penting menjaga integritas, pimpinan perusahaan mesti punya gairah atau motivasi berbisnis , punya kemampuan, punya portofolio yang mumpuni dan komitmen dalam tiga bulan mereka harus membuat laporan berkala.
“Perusahaan sebagai suatu aktifitas yang bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan yang besar, tetapi selayaknya juga memikirkan kepentingan masyarakat sekitarnya, karena perusahaan sebenarnya juga merupakan bagian dari masyarakat,” tutur Nidya.
Ia menyarankan agar Pemprov Kaltim membentuk tim audit independen , semacam tim Gugus tugas (Task Force ) Pemantau Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari tim akademisi dan praktisi, secara independen di wilayah kerja BUMD tingkat provinsi. Hal tersebut untuk pengawasan intens untuk menghindari hal-hal yang memicu terjadinya kasus korupsi, karena sudah beberapa kali manajemen BUMD tersandung sebagai tahanan, seperti direksi dari PT MMPKT dan juga PT Agro Katim Utama (AKU).
“Semoga kasus tersebut sudah yang terakhir kalinya, sehingga ini tidak berdampak buruk bagi manajemen BUMD yang masih aktif, kami memberikan arahan untuk mengedepankan integritas, serta dimonitor secara rutin dan berkala dalam mengevaluasi kerja perusahaan minimal enam bulan sekali,” tandas Nidya. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa mantan direktur salah satu BUMD dalam kasus tindak pidana korupsi, namun terlepas dari itu semua, kami tetap menekankan ke semua BUMD untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik untuk menjaga agar BUMD tetap berjalan berintegritas,” ujar Nidya di Samarinda, Kamis.
Ia mengatakan, pengelolaan BUMD harus memikirkan program jangka pendek, menengah dan jangka panjang, guna memilah upaya – upaya apa yang efektif dilakukan dalam waktu dekat, serta rencana apa yang harus didalami dalam menentukan langkah jangka menengah dan jangka panjang.
Lanjutnya, dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik , BUMD per tiga bulan mesti melakukan pelaporan kinerja perusahaan kepada pemegang saham dalam hal ini ex officio dipegang oleh Pemerintah, termasuk juga berkomunikasi dengan DPRD Provinsi Kaltim, sehingga perusahaan dapat terpantau atau dimonitor secara rutin dan berkala.
“Kami juga mengingatkan kepada BUMD yang masih eksis sekarang ini, untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam pengelolaan perusahaan, apalagi yang berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah, yang pasti harus mengikuti aturan perundang-undangan dan berpedoman pada anggaran dasar dan rumah tangga perusahaan,” ujar Nidya.
Ia menjelaskan, BUMD harus mengedepankan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertang jawaban, dan kewajaran. Dengan begitu, mengharuskan anggota Dewan Komisaris untuk melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Dikemukakannya bahwa prinsip-prinsip bisnis itu harus dipegang teguh, yang penting menjaga integritas, pimpinan perusahaan mesti punya gairah atau motivasi berbisnis , punya kemampuan, punya portofolio yang mumpuni dan komitmen dalam tiga bulan mereka harus membuat laporan berkala.
“Perusahaan sebagai suatu aktifitas yang bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan yang besar, tetapi selayaknya juga memikirkan kepentingan masyarakat sekitarnya, karena perusahaan sebenarnya juga merupakan bagian dari masyarakat,” tutur Nidya.
Ia menyarankan agar Pemprov Kaltim membentuk tim audit independen , semacam tim Gugus tugas (Task Force ) Pemantau Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari tim akademisi dan praktisi, secara independen di wilayah kerja BUMD tingkat provinsi. Hal tersebut untuk pengawasan intens untuk menghindari hal-hal yang memicu terjadinya kasus korupsi, karena sudah beberapa kali manajemen BUMD tersandung sebagai tahanan, seperti direksi dari PT MMPKT dan juga PT Agro Katim Utama (AKU).
“Semoga kasus tersebut sudah yang terakhir kalinya, sehingga ini tidak berdampak buruk bagi manajemen BUMD yang masih aktif, kami memberikan arahan untuk mengedepankan integritas, serta dimonitor secara rutin dan berkala dalam mengevaluasi kerja perusahaan minimal enam bulan sekali,” tandas Nidya. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023