Penajam (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara menetapkan mantan Kepala Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, berisial Al sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2012.

Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Joudy Mailoor, Kamis mengatakan, Al diduga melakukan penyelewengan dana sebesar Rp250 juta dari total dana ADD yang diterima Rp1,5 miliar

Anggaran ADD melalui APBD 2012 itu kata Joudy Mailoor, dicairkan Al  dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama, pencairan dana ADD itu mencapai 70 persen dan tahap kedua sebanyak 30 persen dan hingga akhir tahun, Al telah mencairkan seluruh dana yang dianggarkan.

"Ternyata, uang yang sudah dikeluarkan itu digunakan untuk membayar utang pribadi, tapi dalam pertanggungjawaban untuk utang desa,” jelasnya.

Mantan kades itu juga kata Joudy Mailoor, juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp11 juta.

Selain itu, tersangka kata dia juga tidak membayarkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dalam daerah Rp22,4 juta.

“SPPD uang transportasi dan harian yang menjadi hak staf itu tidak dibayarkan. Begitu juga dengan SPPD luar daerah yang mencapai Rp11 juta juga tidak diberikan kepada staf,” ujarnya.

Semua pengeluaran uang tersebut lanjut Joudy Mailoor juga dibuatkan laporan pertanggunjawaban yang diduga fiktif oleh Al

Tidak hanya sampai disitu, mantan kades itu juga kata dia telah mencairkan dana bulan bakti sebesar Rp10 juta, namun tidak didistribusikan untuk kegiatan tersebut.

“Ada juga dana untuk bencana alam sebesar Rp3,5 juta tetapi dana itu juga masuk kantong pribadi padahal sumbangan untuk bencana alam itu berasal dari perusahaan. Belum lagi pemasangan instalasi listrik untuk dua tempat sebesar Rp9 juta. PLN masih menagih Rp4 juta karena tersangka baru membayar Rp5 juta,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Joudy Mailoor, penyelewengan juga dilakukan tersangka untuk bantuan kepada Karang Taruna desa yang seharusnya menerima Rp15 juta, namun hanya diberikan Rp5 juta serta pembebasan lahan dengan dana Rp100 juta.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata lahan yang dibebaskan itu masuk wilayah perusahaan kehutanan PT ITCI,” ucapnya.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan Al itu kata Joudy Mailoor sekitar Rp250 juta.

"Kami belum bisa memastikan angka pasti kerugian negara, karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim," katanya.

“Tapi saat dilakukan ekspose, pihak BPKP menyatakan ada indikasi kerugian negara, sehingga kasus ini kami tingkatkan menjadi penyidikan. Tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 dan perubahan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013