Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur tengah melakukan kewaspadaan dini terhadap kasus anak penderita gagal ginjal di daerah, dengan senantiasa secara rutin dan berkala melakukan pemantauan pada institusi-institusi kesehatan.
“Kami saat ini sedang melakukan pemantauan berkala dan rutin di seluruh institusi kesehatan di bawah naungan Dinas Kesehatan Kaltim, baik itu dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), klinik-klinik, rumah sakit, bahkan apotek, untuk mengantisipasi sebaran obat sirup berbahaya sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan RI,” ucap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kaltim dr Ronny Setiawati, di Samarinda, Rabu.
Dikemukakannya, sampai pada saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak di Kaltim sementara nihil atau tidak ditemukan, walau pun pada beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dua kasus gejala yang mengarah hal tersebut, namun ternyata tidak terbukti.
Lanjutnya, untuk obat sirup praxion, sesuai dengan arahan Kemenkes RI dan juga Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan BPOM Samarinda terkait pengawasan obat tersebut pada distributor, apotek, bahkan sampai di klinik dan rumah sakit.
“Untuk anak-anak yang mengalami gejala yang sama, kami melakukan kewaspadaan dengan pemeriksaan terlebih dahulu kondisi ginjalnya bagaimana, kemudian penanganan pengobatan juga mesti diperhatikan dan dibimbing kepada orang tua, sehingga tidak ada efek pada penyakit yang mengarah, namun sampai saat ini tidak ada yang menderita gagal ginjal akut di Kaltim,” ujar dr Ronny.
Diterangkannya, pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan BPOM mengenai pengawasan terhadap obat-obat yang dilarang beredar sesuai dengan daftar yang direkomendasikan.
“Pengawasan kami bersama mitra BPOM mulai dari pemeriksaan saat produksi, distribusi, sampai pada outlet-outlet penjualan, baik itu di apotek sampai ke klinik dan rumah sakit,” ucap dr Ronny.
Terpisah, Kepala Satreskoba Polresta Samarinda melalui Kaur Bin Ops (KBO) Darwoko mengatakan bahwa pihak kepolisian bersama BPOM dan Dinas Kesehatan Kaltim siap mengawal peredaran jenis obat sirup yang mengandung zat diambang batas wajar, guna keselamatan pasien.
“Upaya kami sebagai aparat dalam waktu dekat ini berkoordinasi dan monitoring secara pararel dengan BPOM untuk melakukan inspeksi mendadak di apotek-apotek dan distributor obat di Samarinda, untuk mengamankan peredaran obat sirup berbahaya sesuai arahan BPOM pusat dan Kemenkes RI,” ucap Darwoko.
Pada saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan tengah merevisi regulasi terkait pemasukan obat dan bahan baku obat ke wilayah Indonesia.
Revisi ini salah satunya dilakukan menyusul adanya kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang terjadi sejak tahun 2022.
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu mengatakan, revisi juga meliputi kriteria dan tata laksana registrasi obat hingga pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
“BPOM sedang melakukan perubahan revisi regulasi terkait pemasukan obat, bahan baku obat ke wilayah Indonesia, kriteria dan tata laksana registrasi obat, pedoman cara pembuatan obat yang baik, dan tata cara kualifikasi pemasok," kata Togi.
Togi juga menyebutkan, BPOM sudah menangani kasus cemaran etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) gagal ginjal sejak Oktober 2022. Di bulan itu, BPOM telah melakukan langkah-langkah antisipatif dan proaktif, meliputi intensifikasi surveilans mutu produk, penelusuran dan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, hingga pemberian sanksi administratif kepada industri farmasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Kami saat ini sedang melakukan pemantauan berkala dan rutin di seluruh institusi kesehatan di bawah naungan Dinas Kesehatan Kaltim, baik itu dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), klinik-klinik, rumah sakit, bahkan apotek, untuk mengantisipasi sebaran obat sirup berbahaya sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan RI,” ucap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kaltim dr Ronny Setiawati, di Samarinda, Rabu.
Dikemukakannya, sampai pada saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak di Kaltim sementara nihil atau tidak ditemukan, walau pun pada beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dua kasus gejala yang mengarah hal tersebut, namun ternyata tidak terbukti.
Lanjutnya, untuk obat sirup praxion, sesuai dengan arahan Kemenkes RI dan juga Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan BPOM Samarinda terkait pengawasan obat tersebut pada distributor, apotek, bahkan sampai di klinik dan rumah sakit.
“Untuk anak-anak yang mengalami gejala yang sama, kami melakukan kewaspadaan dengan pemeriksaan terlebih dahulu kondisi ginjalnya bagaimana, kemudian penanganan pengobatan juga mesti diperhatikan dan dibimbing kepada orang tua, sehingga tidak ada efek pada penyakit yang mengarah, namun sampai saat ini tidak ada yang menderita gagal ginjal akut di Kaltim,” ujar dr Ronny.
Diterangkannya, pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan BPOM mengenai pengawasan terhadap obat-obat yang dilarang beredar sesuai dengan daftar yang direkomendasikan.
“Pengawasan kami bersama mitra BPOM mulai dari pemeriksaan saat produksi, distribusi, sampai pada outlet-outlet penjualan, baik itu di apotek sampai ke klinik dan rumah sakit,” ucap dr Ronny.
Terpisah, Kepala Satreskoba Polresta Samarinda melalui Kaur Bin Ops (KBO) Darwoko mengatakan bahwa pihak kepolisian bersama BPOM dan Dinas Kesehatan Kaltim siap mengawal peredaran jenis obat sirup yang mengandung zat diambang batas wajar, guna keselamatan pasien.
“Upaya kami sebagai aparat dalam waktu dekat ini berkoordinasi dan monitoring secara pararel dengan BPOM untuk melakukan inspeksi mendadak di apotek-apotek dan distributor obat di Samarinda, untuk mengamankan peredaran obat sirup berbahaya sesuai arahan BPOM pusat dan Kemenkes RI,” ucap Darwoko.
Pada saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan tengah merevisi regulasi terkait pemasukan obat dan bahan baku obat ke wilayah Indonesia.
Revisi ini salah satunya dilakukan menyusul adanya kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang terjadi sejak tahun 2022.
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu mengatakan, revisi juga meliputi kriteria dan tata laksana registrasi obat hingga pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
“BPOM sedang melakukan perubahan revisi regulasi terkait pemasukan obat, bahan baku obat ke wilayah Indonesia, kriteria dan tata laksana registrasi obat, pedoman cara pembuatan obat yang baik, dan tata cara kualifikasi pemasok," kata Togi.
Togi juga menyebutkan, BPOM sudah menangani kasus cemaran etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) gagal ginjal sejak Oktober 2022. Di bulan itu, BPOM telah melakukan langkah-langkah antisipatif dan proaktif, meliputi intensifikasi surveilans mutu produk, penelusuran dan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, hingga pemberian sanksi administratif kepada industri farmasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023