Tawau (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 106 warga negara Indonesia (WNI) saat ini sedang ditahan di penjara Tawau Negeri Bagian Sabah Malaysia karena tersangkut kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba).

Menurut Konsul RI Tawau Muhammad Soleh melalui Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler Muhammad Ramdhan di Tawau, Kamis, bahwa aparat hukum Tawau telah melakukan penyelidikan terhadap WNI tersebut dan telah dinyatakan terbukti tersangkut narkotika.

"Status WNI ini masih tahanan sementara karena masih dalam tahap penyelidikan aparat hukum setempat," katanya.

Kepada seluruh WNI ini, Konsulat RI Tawau bersama pengacara "in house lawyer" telah menemuinya di Penjara Tawau menanyakan kebenaran kesalahan yang dituduhkan kepadanya, kata Muhammad Ramdhan.

Maksud kedatangan tersebut sebagai langkah perlindungan hukum kepada WNI yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Konsulat RI Tawau berupa bantuan konsultasi hukum terhadap perkara yang akan dihadapinya.

WNI bersangkutan harus menjalani tahanan sementara selama 14 hari dan selanjutnya akan ditetapkan statusnya oleh kejaksaan setempat sebelum memasuki persidangan di Mahkamah Tawau, jelasnya.

Ia menyebutkan dari 106 WNI yang menjalani tahanan sementara karena kasus narkotika terdapat 99 laki-laki tetapi tiga orang tidak mengakui kesalahan yang dituduhkan kepadanya dan tujuh perempuan, satu orang di antaranya juga tidak mau mengakui kesalahannya.

Mengenai empat WNI yang tidak mengakui kesalahan itu, Muhammad Ramdhan menyatakan telah disumpah dengan kitab suci Al Quran bagi yang beragama Islam dan sebagian besar memang terang-terangan mengakui kesalahannya.

Ia mengatakan bahwa mereka tertangkap saat razia aparat kepolisian dan imigrasi setempat dan mengaku telah mengonsumsi narkoba sehingga langsung ditahan.

Muhammad Ramdhan mengungkapkan, pada umumnya hukuman yang dikenakan kepada terdakwa kasus narkoba di Malaysia hanya tiga bulan lamanya.   (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013