Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Kaltim, akan melakukan penggandaan arsip sejarah Paser di Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk melengkapi situs sejarah Paser. 

“Arsip yang digandakan  seperti dokumen sejarah,  monumen dan makam sejarah yang ada di ANRI,” kata Sub Koordinator Seksi akuisisi dan Deposit dan Arsiparis Marwan Natsir di Tanah Grogot, Selasa. 

Marwan menerangkan DKP Paser tidak memiliki dokumen arsip tentang  situs sejarah Paser. Hal itu dikarenakan arsip sejarah yang ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bukan merupakan arsip negara atau arsip daerah.

“Arsip itu milik dari keluarga keturunan kerajaan yang ada di Jawa Barat,” ucapnya. 

Ditambahkannya, selain melengkapi arsip tentang sejarah Paser, DKP juga akan melengkapi arsip tentang riwayat pembentukan Kabupaten Paser yang sebelumnya bagian dari daerah Provinsi Kalimantan Selatan. 

“Termasuk arsip Paser yang sejarahnya dulu bagian dari Kota Baru (Kalsel) hingga lahirnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),” katanya.

Diakui dia, pemerintah daerah tidak memiliki dokumen sejarah Paser seperti yang dimiliki ANRI.

" ANRI memperoleh dokumen tersebut dari masyarakat," katanya. 

Melalui kegiatan penggandaan arsip dari ANRI, Marwan berharap ada dokumen otentik yang bisa menjelaskan tentang sejarah Kabupaten Paser baik dari sisi historis maupun sisi legalitas dokumen. 

“Karena dokumen ini yang sering dicari para peneliti yang ingin meneliti tentang Kabupaten Paser. Mahasiswa yang ingin membuat makalah atau skripsi pun sering kesulitan karena kami tidak punya arsip yang bisa menjelaskan sejarah Paser,” tutup Marwan.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023