Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku pembunuhan pemulung yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Sampah pada akhir 2022 lalu, di mana pelaku sempat kabur ke Kendari Sultra dan berhasil ditangkap pada Kamis (12/1) pagi.

Kapolresta Samarinda Ary Fadli di Samarinda, Jumat, dalam Konferensi pers mengungkapkan tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (28/12) lalu, di tempat pembuangan akhir yang berlokasi di Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Bukit pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

"Dari hasil olah TKP, tim kami memeriksa tujuh saksi, berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang ternyata pelaku ini rekan atau teman seprofesi dengan korban," ujar Ary Fadli.

Perwira berpangkat Kombes itu mengemukakan bahwa motif pelaku karena tersinggung dari omongan korban pada malam hari, sehingga mengajak korban untuk memulung dan membawa ke tempat sepi, di situlah kemudian pelaku menjalankan aksinya.

Lanjutnya, setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, yang kemudian tak berapa lama diamankan dan ditangkap di Kendari Sulawesi Tenggara pada hari Kamis (12/1) pagi, tanpa perlawanan.

"Identitas pelaku berinisial MS (25) dengan pekerjaan pemulung, yang beralamat di jalan Otto Iskandar Dinata Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda," sebut Ary Fadli.

Terus dikatakannya, untuk kronologis bermula saat MS terbakar emosi mengobrol dengan korban yang menuturkan kata-kata yang menyinggung pelaku. 

"Mereka berbincang pada sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, di mana dalam obrolan itu ada kata kata yang membuat pelaku tersinggung," jelas Ary Fadli. 

Kemudian, jelas Ary Fadli, pelaku membujuk korban untuk memulung sampah di lokasi TPA, lalu dibawa ke tempat yang agak gelap dan sepi. Di sanalah korban dijatuhkan dan diserang menggunakan senjata tajam, yang mana ditemukan tujuh tikaman.

Adapun barang bukti berupa tas, baju milik korban, senjata tajam dan pakaian lainnya milik korban.

Kapolresta mengatakan, atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP subsider 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Pewarta: Fandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023