Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur membutuhkan 54 petugas pengawas kelurahan dan desa (PKD) Pemilu (pemilihan umum) serentak 2024.
 
Perekrutan petugas PKD, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Edwin Irawan di Penajam, Rabu, akan ditangani masing-masing Panwascam (pengawas pemilu kecamatan).
 
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang berminat mendaftar sebagai calon petugas pengawas kelurahan dan desa minimal berusia 21 tahun, pendidikan terakhir SLTA (sekolah lanjutan tingkat atas) dan tidak terdaftar sebagai anggota Parpol (partai politik).
 
Namun, kalau pendaftar calon petugas PKD tidak ada berusia 21 tahun ke atas, maka diperbolehkan minimal berusia 17 tahun mendaftar sebagai calon anggota petugas pengawas kelurahan dan desa.
 
"Pendaftaran PKD ditangani langsung Panwascam, dan syarat usia itu minimal 21 tahun, tapi berdasarkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),  kalau tidak ada usia 21 tahun yang daftar bisa usia minimal 17 tahun sebagai alternatif terakhir," jelas dia.
 
Jumlah petugas pengawas kelurahan dan desa yang dibutuhkan satu orang untuk setiap kelurahan dan desa untuk membantu mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum.
 
Jumlah kelurahan dan desa di daerah berjuluk Benuo Taka itu ada 54, kata dia, sehingga dibutuhkan PKD sebanyak 54 orang.
 
Perekrutan pengawas kelurahan dan desa tersebut masih menunggu penetapan jadwal dari Bawaslu pusat.
 
"Bawaslu pusat belum terbitkan jadwal perekrutan petugas PKD, kami harap secepatnya ada penetapan jadwal perekrutan anggota petugas pengawas kelurahan dan desa itu," ujar Edwin Irawan.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023