Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan menerapkan sistem ‘at cost’ atau pembayaran sesuai yang tertera pada bukti-bukti pembayaran sah untuk semua perjalanan dinas yang rencananya mulai dilaksanakan pada 2014.

Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, Selasa mengatakan, saat ini pemerintah kabupaten setempat, sedang melakukan kajian untuk mematangkan aturan ‘at cost’, yang akan berlaku untuk semua pejabat dan PNS di lingkungan sekretariat kabupaten (Setkab), sekretariat dewan (Setwan) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kegiatan perjalanan dinas, baik biaya transportasi maupun tarif kamar hotel.

“Kajiannya masih dimatangkan dan target kami aturan ini sudah bisa diterapkan awal tahun depan untuk semua pejabat dan PNS. Kemungkinan termasuk anggota DPRD,” katanya.

Banyak manfaat yang bisa didapat dari sistem ‘at cost’  dan yang paling utama kata Yusran Aspar yakni efisiensi anggaran karena setiap biaya yang dikeluarkan disesuaikan dengan penggunaan.

“Dengan ‘at cost’ standardisasi semua biaya yang dikeluarkan sudah ada dan jelas sesuai dengan bukti pembayaran,” tegasnya.

Yusran Aspar mencontohkan, untuk pejabat yang mendapat jatah ongkos pesawat sekelas Garuda, harus menggunakan plafon tersebut dan jika menggunakan pesawat yang kelasnya lebih rendah, maka selisih biayanya harus dikembalikan.

Begitu juga untuk sewa kamar hotel, tambahnya, ketika jatahnya hotel bintang 4, tidak bisa menggunakan hotel bintang 5.

"Bisa saja pakai hotel bintang 5, tapi selisihnya bayar sendiri. Sebaliknya, kalau menginap di hotel kelas 3, selisihnya tetap dikembalikan,” jelasnya.

Jika sistem ‘at cost’ berjalan dengan baik, tambah Yusran Aspar, maka anggaran daerah yang yang merupakan uang rakyat, bisa terserap secara efisien.

"Selain itu, kebocoran-kebocoran anggaran juga bisa ditekan," tegas Yusran Aspar. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013