Samarinda (ANTARA Kaltim)- Kerusakan badan jalan di Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara yang disinyalir diakibatkan aktivitas perusahaan tambang batu bara PT Amalia Energi membuat geram banyak pihak. Apalagi hingga kini belum juga ada tanda – tanda perbaikan, sehingga aktivitas warga terganggu.
 
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kaltim Zaenal Haq, kondisi itu harus cepat disikapi. “Tentu saja pihak perusahaan harus bertanggung jawab akan kerusakan jalan dan berbagai kerugian yang ditimbulkan,” paparnya.

Ia menambahkan seharusnya perusahaan mengetahui bahwa ada larangan melakukan kegiatan penambangan dalam jarak tertentu dari badan jalan.“Dalam waktu dekat kami akan mengadakan peninjauan untuk melihat apakah perusahaan telah menunjukkan sikap bertanggung jawab akan kerusakan yang ditimbulkan. Apabila belum, kami akan terus mendesak,” ungkapnya.

Kerusakan yang ditimbulkan perusahaan tambang batu bara PT Amalia Energi telah menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, baik PT Pertamina Asse 5 maupun masyarakat setempat yang terpaksa terhambat kegiatannya akibat rusaknya jalan yang menghubungkan Kelurahan Sari Jaya menuju Kelurahan Sangasanga Muara dan tiga kelurahan lainnya.

“Kami juga akan mengevaluasi status jalan tersebut apakah milik kabupaten atau milik provinsi. Apabila milik provinsi kami akan membantu pembangunan agar cepat selesai. Namun milik provinsi ataupun bukan perusahaan tetap harus bertanggung jawab,” ungkap Zaenal.

Lebih lanjut, kata Zaenal, sebaiknya pembangunan jalan tersebut harus diprioritaskan karena jalan tersebut merupakan urat nadi transportasi yang menghubungkan beberapa kecamatan.

Dalam peninjauan nanti, Zaenal juga akan membantu memberikan solusi yang tepat untuk menangani masalah tersebut. Apakah harus ada pemindahan jalan sementara atau solusi yang lain agar arus transportasi masyarakat kecamatan Sangasanga serta kecamatan lainnya berjalan lancar seperti sedia kala. (Humas DPRD Kaltim/adv/aul/dhi/met)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013