Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten KUtai Timur Sarwono Hidayat mengakui pihaknya masih menghadapi kendala untuk menutup Lokalisasi Kampung Kajang di Desa Singa Geweh, Kecamatan sangatta Selatan.

"Mereka para mucikari dan PSK (pekerja seks komersial) di lokalisasi menolak rencana penutupan dan penghentian aktivitas sebelum mendapatkan kompensasi dari Pemkab Kutai Timur," katanya di Sangatta, Kutai Timur, Jumat.

Puluhan mucikari dan ratusan PSK di lokalisasi Kampung Kajang, sebelumnya menuntut kompensasi sebelum Pemkab melakukan penutupan.

Sarwano Hidayat mengakui, meski SK bupati tentang penutupan dan penghentian kawasan kampung kajang sudah terbit, namun masih sulit dilaksanakan dengan adanya tuntutan mereka.

Kalau dipaksakan menutup dan menghentikan semua aktivitas di sana dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan di lapangan, sebab penolakan lokalisasi tidak saja datang dari mucikari dan PSK, tapi juga warga sekitar yang merasa memiliki usaha.

"Jadi kenapa sampai sekarang belum dilakukan, karena para penghuni dan warga sekitar meminta biaya kompensasi sebagai pengganti usahannya yang sudah berjalan selama bertahun-tahun," katanya.

Sebelumnya Bupati Kutai Timur Isran Noor menerbitkan surat keputusan (SK) bernomor 462.3/k.92/2013 tentang Penghentian dan Penutupan Seluruh Aktivitas Lokalisasi Kampung Kajang.

SK Bupati tersebut ditetapkan dan menunjuk sejumlah pejabat sebagai tim penutupan dan penghentiannya, masing-masing masing-masing, Ketua Umum Asisten Tata Praja (Safarudin Syam), Ketua Harian Kadis Sosial (Mugeni).

Kemudin ada juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Timur (H Sobirin Bagus), serta Kepala/anggota Satpol PP, Polisi, TNI, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, dan Dinas Kesehatan. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013