Personel Satuan Polairud Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menangkap satu unit kapal kayu mengangkut 28 warga Rohingya yang masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, dalam keterangannya diterima di Medan, Selasa, mengatakan personel Satpolairud Polres Tanjungbalai saat itu memang sedang melaksanakan tugas patroli di perairan wilayah Polres Tanjungbalai.
Pada saat itu, petugas patroli melihat ada kapal kayu sedang berlayar dan mencurigakan.
"Kemudian petugas Patroli Sat Polairud Tanjung Balai melakukan pengejaran kapal tersebut. Di perairan Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, kapal kayu tersebut dihentikan, kemudian petugas patroli Aiptu Sarianto melakukan pemeriksaan kapal," ucapnya.
Ahmad menyebutkan, dari hasil pemeriksaan kapal tersebut, ditemukan dalam palka kapal ada orang asing sebanyak 28 orang. Menurut nakhoda kapal Khairul Umam bahwa orang asing tersebut adalah warga Myanmar yang hendak ke Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Selanjutnya petugas memeriksa dokumen kapal kayu dan orang tersebut.Saat itu nakhoda kapal Khairul mengaku tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen orang asing tersebut," katanya.
Ia mengatakan, memerintahkan Aiptu Sarianto untuk memutar haluan kapal tersebut menuju Kantor Sat Polarud Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian dilakukan pemeriksaan kapal kayu, penumpang orang asing Myanmar dan barang-barang mereka.Dari hasil pemeriksaan petugas Satpolairud tidak ada menemukan barang-barang ilegal.
"Selanjutnya dilakukan evakuasi orang asing Myanmar dari kapal kayu tersebut ke Grasi Kantor Sat Polairud Tanjungbalai," jelasnya.
Kapolres menambahkan, di grasi tersebut, personel Satpolairud bersama petugas Imigrasi Tanjungbalai Asahan melakukan pendataan terhadap orang asing Myanmar dan menahan diduga tersangka Khairul Umam (nakhoda kapal).
Jumlah 28 orang Myanmar tersebut, terdiri atas 11 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa, 3 orang anak laki-laki, dan 3 orang anak perempuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan para warga negara asing tersebut, selanjutnya mereka diserahterimakan kepada petugas Imigrasi Tanjungbalai untuk proses selanjutnya.
"Kemudian nakhoda Khairul Umam bersama 2 ABK Willy Suher (27) dan Albisayh (20) dan barang bukti kapal kayu bermesin Dompeng 28 PK (tanpa nama dan nomor selar), satu buah kompas basah dan satu handphone merk Oppo type CPH2071 (A11) diserahterimakan kepada Kasat Polarud Polres Asahan guna proses hukum," kata Kapolres Asahan.
Hadir dalam acara tersebut Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetio, dan Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Panogu HD Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, dalam keterangannya diterima di Medan, Selasa, mengatakan personel Satpolairud Polres Tanjungbalai saat itu memang sedang melaksanakan tugas patroli di perairan wilayah Polres Tanjungbalai.
Pada saat itu, petugas patroli melihat ada kapal kayu sedang berlayar dan mencurigakan.
"Kemudian petugas Patroli Sat Polairud Tanjung Balai melakukan pengejaran kapal tersebut. Di perairan Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, kapal kayu tersebut dihentikan, kemudian petugas patroli Aiptu Sarianto melakukan pemeriksaan kapal," ucapnya.
Ahmad menyebutkan, dari hasil pemeriksaan kapal tersebut, ditemukan dalam palka kapal ada orang asing sebanyak 28 orang. Menurut nakhoda kapal Khairul Umam bahwa orang asing tersebut adalah warga Myanmar yang hendak ke Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Selanjutnya petugas memeriksa dokumen kapal kayu dan orang tersebut.Saat itu nakhoda kapal Khairul mengaku tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen orang asing tersebut," katanya.
Ia mengatakan, memerintahkan Aiptu Sarianto untuk memutar haluan kapal tersebut menuju Kantor Sat Polarud Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian dilakukan pemeriksaan kapal kayu, penumpang orang asing Myanmar dan barang-barang mereka.Dari hasil pemeriksaan petugas Satpolairud tidak ada menemukan barang-barang ilegal.
"Selanjutnya dilakukan evakuasi orang asing Myanmar dari kapal kayu tersebut ke Grasi Kantor Sat Polairud Tanjungbalai," jelasnya.
Kapolres menambahkan, di grasi tersebut, personel Satpolairud bersama petugas Imigrasi Tanjungbalai Asahan melakukan pendataan terhadap orang asing Myanmar dan menahan diduga tersangka Khairul Umam (nakhoda kapal).
Jumlah 28 orang Myanmar tersebut, terdiri atas 11 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa, 3 orang anak laki-laki, dan 3 orang anak perempuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan para warga negara asing tersebut, selanjutnya mereka diserahterimakan kepada petugas Imigrasi Tanjungbalai untuk proses selanjutnya.
"Kemudian nakhoda Khairul Umam bersama 2 ABK Willy Suher (27) dan Albisayh (20) dan barang bukti kapal kayu bermesin Dompeng 28 PK (tanpa nama dan nomor selar), satu buah kompas basah dan satu handphone merk Oppo type CPH2071 (A11) diserahterimakan kepada Kasat Polarud Polres Asahan guna proses hukum," kata Kapolres Asahan.
Hadir dalam acara tersebut Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetio, dan Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Panogu HD Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022