Pembuatan paspor elektronik sangat diminati kalangan pejabat dan pebisnis di Jambi, terbukti sejak diluncurkan paspor elektronik pada Oktober 2022 dari kuota yang diberikan untuk Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jambi 500 paspor, hingga saat ini sudah ada 200 lebih pemohon paspor elektronik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri di Jambi, Rabu mengatakan pemohon paspor elektronik ini rata-rata merupakan para pebisnis dan pejabat yang sering bepergian ke luar negeri.
Keuntungan dari pemilik paspor elektronik antara lain pemegang paspor elektronik hanya membutuhkan waktu yang singkat dalam pemeriksaan keimigrasian jika akan masuk maupun berangkat keluar negeri.
Pemegang paspor elektronik tidak perlu mengantri di booth-booth pemeriksaan keimigrasian di beberapa bandara tertentu di Indonesia melainkan langsung melalui pintu otomatis dengan memindai paspor elektroniknya.
"Untuk yang paspor elektronik, ketika digunakan para pebisnis untuk ke Jepang misalnya, mereka tidak perlu membuat visa lagi dan ada di autogate tidak diperiksa lagi,” kata Bisri.
Peminatnya sudah lumayan dari Ditjen dan Jambi diberikan kuota 500 paspor elektronik dan sekarang sudah 205 yang membuatnya.
Untuk pengajuan paspor elektronik sama dengan pengajuan paspor biasa, hanya berbeda dalam biayanya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022