Pemerintah Kabupaten Paser dengan memanfaatkan lahan yang ada di lima desa di daerah itu sebagai tempat mengembangkan kawasan buah kelengkeng 

"Untuk pengembangan kawasan buah kelengkeng, maka dilakukan dengan  pola memanfaatkan lahan desa setempat, " kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Paser, Erwan Wahyudi, di Tanah Grogot, Selasa. 

Adapun lima desa yang dijadikan kawasan pengembangan kelengkeng  adalah Desa Gunung Putar, Desa Rangan,  Desa Jone,  Desa Seniung Jaya, dan Desa Suliliran.

Ia mengatakan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura  Paser  menyediakan 400 bibit kelengkeng varietas kateki beserta kapur di setiap desa. Pengembangan 400 bibit pohon kelengkeng tersebut diperlukan lahan 10 hektar. 

Lanjutnya, untuk pengembangan kelengkeng di tanah milik desa, memungkinkan pemerintah desa setempat  menggunakan dana desa dan untuk pengelolaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). 

"Sebagai contoh, desa yang sudah menggunakan dana desa untuk pengembangan kelengkeng adalah Desa Jone," katanya.

Erwan menjelaskan, Desa Jone telah mengalokasikan anggaran di APBDes perubahan 2022 untuk menunjang kegiatan pengembangan kelengkeng. Dibutuhkan waktu 18 bulan sejak masa tanam untuk bisa berbuah. Tanaman bisa berbuah di luar musim jika ditambah menggunakan booster. Di usia 4 tahun bisa dipanen 2 sampai 3 kali dalam setahun.

Adapun pola pengembangan kawasan perkebunan di desa berpotensi mengarah pada pengembangan agrowisata yang bisa menjadi pemasukan ekonomi desa.

Namun ia mengingatkan agar pengelolaannya dilakukan dengan baik dan cermat yaitu dengan menunjuk penanggung jawab yang secara berkelanjutan mengelola kebun tersebut.

Hal itu katanya, agar dilakukan serius pengelolaannya, supaya hasilnya juga bagus, karena perlu kesabaran.

Erwan menambahkan, pengelolaan kebun buah juga pernah dilakukan di desa lain yakni di Desa Klempang Sari, dengan pola tanam di setiap pekarangan rumah warga. 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022