Balikpapan (ANTARA Kaltim)- Pembentukan daerah otonom baru (DOB) Sebatik di Kabupaten Nunukan menjadi prioritas, dan DPRD Kaltim harus mengawal proses ini. Di sisi lain prosedur rencana pembentukan Paser Tengah sebagai daerah pemekaran Kabupaten Paser harus diselesaikan di level kabupaten sebelum difasilitasi DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Demikian beberapa kesimpulan yang mengemuka dalam lokakarya Pemekaran Wilayah Otonom Baru Menuju Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat di Kaltim dan Kaltara yang digagas Komisi I DPRD Kaltim.

Lokakarya berlangsung di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Sabtu (2/11). Hadir sebagian besar anggota legislatif Provinsi Kaltim, legislatif kabupaten/kota di Kaltim dan Kaltara, juga wakil Pemprov Kaltim serta wakil pemerintah kabupaten/kota di Kaltim dan Kaltara.

Pakar hukum Sarosa Hamongpranoto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Suwandi dan wakil Badan Perbatasan Kaltim Ridwan Gani bertindak sebagai narasumber.

Soal pembentukan DOB Sebatik, narasumber dan peserta lokakarya sepakat, sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Sebatik seharusnya menjadi prioritas dalam Rancangan Undang-Undang DOB yang kini tengah dibahas di DPR.

Sebagaimana diketahui, akhir Oktober lalu, DPR mengesahkan 65 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB). Dari usulan inisiatif wakil rakyat itu, Kaltim kebagian dua RUU DOB. Yakni, pemekaran Berau Pesisir Selatan dan Paser Selatan. Tak ada nama Sebatik, meski telah lama pemerintah pusat memberi sinyal perlunya dibentuk DOB di pulau yang sebagian wilayahnya masuk Sabah, Malaysia ini.

 â€œAda apa ini? Perlu dipertanyakan,” kata Suwandi yang menjadi narasumber pertama. Abdul Djalil Fatah, wakil rakyat dari Dapil Utara Kaltim bahkan bersuara lebih keras. “Apa Kaltim harus memberontak seperti Aceh baru pusat memperhatikan?” katanya.

Pembentukan DOB Sebatik yang sudah diparipurnakan di DPRD Kaltim menurut sebagian peserta lokakarya semestinya menjadi agenda penting pemerintah pusat.

Tidak saja karena ini menyangkut kepentingan pemenuhan pelayanan administrasi pemerintahan dan mempercepat laju pembangunan, serta memicu peningkatan tingkat ekonomi masyarakat setempat, tapi juga sebagai pertaruhan harga diri bangsa. Sebab Sebatik adalah serambi negara, wakil wajah Indonesia di mata negara tetangga.

Sementara soal Paser Tengah yang sudah mendapat persetujuan DPRD paser dan bupati, lokakarya menyimpulkan hal ini harus dibahas ulang, karena dalam perjalanannya, syarat fisik pembentukan daerah pemekaran yang mengharuskan setidaknya ada 5 kecamatan yang bergabung tak lagi bisa dipenuhi. Sebab Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam telah menarik diri dan bergabung ke Paser Selatan, sehingga hanya tinggal tiga kecamatan, yakni Longkali, Longikis dan Kuaro.

Asisten Pemerintahan Sekkab Paser Idris menyatakan, hal ini menjadi persoalan di Paser, sebab DPR justru membahas rencana pemekaran Paser Selatan. “Kami berharap hal ini difasilitasi Pemprov Kaltim sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” katanya.

Hal lain yang mengemuka dalam lokakarya adalah soal penunjukan ibu kota daerah pemekaran baru. Wali Kota Tarakan Udin Hianggio mengusulkan agar wewenang tersebut tidak diserahkan kepada daerah pemekaran, tapi pemerintah di atasnya. Kalau level kabupaten/kota provinsi yang berwenang, sementara pemekaran provinsi, pemerintah pusatlah yang berwenang. Tentu dengan memperhatikan realitas di daerah. Baik infrastruktur maupun perangkat lain yang mendukung syarat sebagai ibu kota.

Beberapa hal lain yang juga mengemuka adalah perlunya meninjau regulasi pembentukan DOB, semisal pengecualian syarat administrasi, yakni harus ada dukungan dari DPRD atau kepala daerah setempat.

Syaparudin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim menyatakan hal ini. Ia mengisyaratkan, dalam berbagai kasus, masyarakat dan wakil mereka di DPRD setuju ada pemekaran karena dianggap mendesak, namun terganjal oleh ketidaksetujuan kepala daerah dengan pertimbangan politis.

Hal lain yang mengemuka adalah DOB harus disertai dukungan anggaran dari provinsi atau kabupaten/kota induk. Dalam kasus Kaltara misalnya, DPRD dan Pemprov Kaltim sepakat mem-back up anggaran dalam bentuk pengalokasian hingga Rp 3 triliun APBD Kaltim ke Kaltara sampai 2015, sebelum Kaltara memiliki kepala daerah definitif. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013