Panitia Khusus (Pansus)  Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar uji publik untuk mencari masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan sebelum disahkan.

"Hari ini kami menggelar uji publik RTRW Kaltim  2022-2042 untuk menerima masukan dari berbagai unsur  sebelum  dilakukan fasilitasi untuk disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim," kata Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu di Samarinda, Senin.

Dia menerangkan,  Pansus RTRW  dibentuk  dua bulan lalu, anggota  terus bekerja secara maraton melakukan rapat koordinasi lintas sektor dan beberapa sinkronisasi data pertanian, kelautan, dan perkebunan, dan data lainnya guna menyempurnakan isi draft Raperda tersebut.

 Raperda RTRW ini merupakan perubahan  Perda RTRW sebelumnya dalam rangka mempersiapkan Kaltim sebagai wilayah yang sudah ditunjuk menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian perubahan.

"Hasil dari uji publik ini akan digodok  lagi oleh Pansus secara berkelanjutan dan intens karena pada 21 Desember 2022, kami agendakan untuk dilakukan pengesahan pada rapat paripurna DPRD Kaltim," kata Bahar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menambahkan  salah satu fungsi DPRD adalah merancang dan menggagas peraturan daerah untuk selanjutnya dieksekusi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Selama dalam penyusunan draft, Pansus RTRW senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini instansi terkait,” katanya.

Dia juga berharap nantinya Perda RTRW periode 2022-2042 sebagai penyesuaian Kaltim menuju IKN Nusantara dapat bermanfaat bagi masyarakat Kaltim secara umum.

Adapun narasumber pada uji publik  selain dari Ketua Pansus Baharuddin Demmu, menghadirkan  narasumber dari  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang  dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muzakkir Hidayat  dan Muhammad Ali Aripe dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim.

Pewarta: Fandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022