Sangatta (ANTARA Kaltim) - Sejumlah pengunjung ke objek wisata pantai Teluk Lombok di Desa Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur mengeluhkan adanya pungutan liar yang dilakukan Lembaga Adat Kutai, sebesar Rp5.000 untuk roda dan Rp20.000 untuk roda empat.
Usman (49 tahun), warga Teluk Lingga, Kamis, mengatakan setiap masuk pantai kita wajib membayar pungutan Rp20.000 untuk kendaraan roda empat. Dan itu sangat meresahkan kami sebagai pengunjung yang ingin menikmati pantai bersama keluarga dan rekan-rekan kerja.
"Pungutan itu katanya untuk kebersihan pantai, tapi pantainya kok justru banyak kotorannya," kata Usman dibenarkan, Rais, 39 tahun rekannya.
Secara terpisah, Sekretaris Lembaga Adat Kutai Desa Sangkima, Jamani, mengatakan pungutan itu untuk biaya operasional Lembaga Adat dan biaya kebersihan pantai serta keamanan bagi pengunjung serta untuk menjaga hutan dan pohon supaya tidak ditebang masyarakat, sebab, kawasan pantai itu masuk didalam wilayah Taman Nasional Kutai (TNK).
"Ini kan kawasan TNK jadi wajib kami jaga dan lestarikan bukan untuk dikotori, siapa juga yang suruh datang berkunjung dan datang berjualan di sana" tegas Jamani mewakili Ketua Lembaga Adat Ropain.
Namun, menurut Jamani, masalah itu sudah dibicarakan dalam rapat bersama antara Lembaga Adat Kutai dengan Kades Sangkima, Dispenda, Kesbang Linmas dan Camat Sangatta Selatan dengan difasilitasi Kaplolsek Sangatta, bertempat di Polsek.
Kemudian hari ini, kami rapat bersama dan sudah sepakat kalau pungutan itu tetap dilanjutkan untuk biaya keamana dan operasional tapi dikurangi, sedangkan untuk kebersihan pantai itu dilakukan sendiri oleh pihak pedagang.
"Sudah disepakati besarnya pungutan masuk pantai, kalau roda dua/sepeda motor bayarnya Rp5.000 dan roda empat/mobil Rp10.000." katanya.
Untuk ke depannya, kata Jamani lagi Lembaga Adat Kutai akan meminta Pemkab dan DPRD melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pendapatan (Dispenda) serta Dinas Perhubungan agar membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pantai dan rekribusi parkir.
Sebelumnya Kapolsek Sangatta AKP Sumarno, mengatakan, pertemuan bersama yang dilakukan rabu,30/10, itu untuk mencari solusi atas keluhan masyarakat yang mengaku sebagai masyarakat pantai atas pungutan yang dilakukan adat.
"Kita melakukan pertemuan ini untuk mencari solusi, sesuai dengan aturan, bukan mencari siapa yang salah dan benar," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Usman (49 tahun), warga Teluk Lingga, Kamis, mengatakan setiap masuk pantai kita wajib membayar pungutan Rp20.000 untuk kendaraan roda empat. Dan itu sangat meresahkan kami sebagai pengunjung yang ingin menikmati pantai bersama keluarga dan rekan-rekan kerja.
"Pungutan itu katanya untuk kebersihan pantai, tapi pantainya kok justru banyak kotorannya," kata Usman dibenarkan, Rais, 39 tahun rekannya.
Secara terpisah, Sekretaris Lembaga Adat Kutai Desa Sangkima, Jamani, mengatakan pungutan itu untuk biaya operasional Lembaga Adat dan biaya kebersihan pantai serta keamanan bagi pengunjung serta untuk menjaga hutan dan pohon supaya tidak ditebang masyarakat, sebab, kawasan pantai itu masuk didalam wilayah Taman Nasional Kutai (TNK).
"Ini kan kawasan TNK jadi wajib kami jaga dan lestarikan bukan untuk dikotori, siapa juga yang suruh datang berkunjung dan datang berjualan di sana" tegas Jamani mewakili Ketua Lembaga Adat Ropain.
Namun, menurut Jamani, masalah itu sudah dibicarakan dalam rapat bersama antara Lembaga Adat Kutai dengan Kades Sangkima, Dispenda, Kesbang Linmas dan Camat Sangatta Selatan dengan difasilitasi Kaplolsek Sangatta, bertempat di Polsek.
Kemudian hari ini, kami rapat bersama dan sudah sepakat kalau pungutan itu tetap dilanjutkan untuk biaya keamana dan operasional tapi dikurangi, sedangkan untuk kebersihan pantai itu dilakukan sendiri oleh pihak pedagang.
"Sudah disepakati besarnya pungutan masuk pantai, kalau roda dua/sepeda motor bayarnya Rp5.000 dan roda empat/mobil Rp10.000." katanya.
Untuk ke depannya, kata Jamani lagi Lembaga Adat Kutai akan meminta Pemkab dan DPRD melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pendapatan (Dispenda) serta Dinas Perhubungan agar membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pantai dan rekribusi parkir.
Sebelumnya Kapolsek Sangatta AKP Sumarno, mengatakan, pertemuan bersama yang dilakukan rabu,30/10, itu untuk mencari solusi atas keluhan masyarakat yang mengaku sebagai masyarakat pantai atas pungutan yang dilakukan adat.
"Kita melakukan pertemuan ini untuk mencari solusi, sesuai dengan aturan, bukan mencari siapa yang salah dan benar," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013