Samarinda (ANTARA Kaltim)– Tingginya tingkat kecelakaan lalulintas (laka lantas) yang merenggut nyawa manusia membuat kita semua harus lebih waspada saat berkendara.

Fakta bahwa  2011 kecelakaan di Indonesia terdapat 32.657 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, dan pada tahun 2012 menurun menjadi 29.654. Walaupun menurun, angka tersebut memprihatinkan karena dalam sebulan terdapat 2.741 orang meninggal.

Berarti dalam sehari terdapat 85 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut tergolong cukup tinggi mengingat banyaknya korban ialah pengendara roda dua. Terlebih lagi sang pengendara dua puluh persen merupakan kalangan remaja.

Khususnya di Kalimantan timur, data pada Januari-Maret 2013, ada 337 kasus kecelakaan di Kaltim. Selain menimbulkan korban jiwa 129 orang, juga kerugian materiil mencapai Rp 1.984.250.000. Tentu saja hal tersebut sangat memprihatinkan.
 
Selain kelalaian pengemudi, penyebab kecelakaan juga didominasi oleh kendaraan yang tak layak pakai namun masih saja dipaksakan. Yang lebih membahayakan ialah apabila kendaraan besar yang menjadi penyebab utama kecelakaan merupakan kendaraan yang tak layak pakai.

Ditambah lagi kondisi sang sopir yang tidak dalam keadaan fit. Baik dalam keadaan mengantuk, dan kurang sehat.

Hal prihatin tersebut mengundang komentar anggota DPRD Komisi I, Rakhmat Majid Gani. Menurutnya  banyak kecelakaan maut selain diakibatkan kelalaian pengemudi juga karena kondisi kendaraan yang tak layak pakai.

Ruas jalan tengah kota yang kerap diserobot  kendaraan – kendaraan besar yang tak seharusnya tak boleh beroperasi sebelum waktu-waktu yang ditentukan, membuat celah lakalantas semakin lebar.
 
“Seharusnya pimpinan daerah lebih memperhatikan jam operasional kendaraan – kendaraan besar tersebut yang lewat perkotaan di jam-jam tertentu. Karena selain membahayakan nyawa korban juga menimbulkan berbagai kerugian lainnya,” urainya.

Ia mengulas, seharusnya wali kota atau bupati dan instansi terkait harus lebih teliti lagi mengenai kendaraan-kendaraan besar yang lewat perkotaan pada jam-jam tertentu. Apalagi dengan berat rata-rata lebih dari 20 ton. Harusnya, jalan raya pada umumnya hanya dapat menampung kurang lebih 8 ton untuk 1 kendaraan di jam normal.

“Sebaiknya ada tindakan khusus mengenai hal tersebut. Seperti dibuatkan ruas jalan khusus. Jangan menyatu dengan kendaraan lain terutama pengendara roda dua. Karena tak sedikit kasus kecelakaan kendaraan besar mencelakai pengguna  kendaraan roda dua,” paparnya lagi.

Ia menambahkan, banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi seharusnya menjadi pembelajaran pemerintah dan dishub terkait terbatasnya kapasitas jalan. Meski tak bisa dipungkiri memang telah terjadi proses tanggung jawab bagi pelaku lakalantas.

“Seandainya yang membawa kendaraan bukanlah sang pemilik kendaraan, bukan berarti sang pemilik kendaraan tidak bertanggung jawab akan kelalaian tersebut. Sang pengemudi hanya bertugas menjalankan tugas, dan sang pemilik kendaraan seharusnya lebih mengontrol kendaraan miliknya apakah layak atau tidak,” katanya. (Humas DPRD Kaltim/aul/dhi/met)




Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013