DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna ke-51, Rabu (23/11).
“Dalam menuntaskan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan ini , Pansus menyampaikan ada tiga rekomendasi,” kata Ketua Pansus Sarkowi V Zahry usai rapat paripurna.
Ia mengatakan, rekomendasi pertama meminta kepada pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengalokasikan anggaran untuk memajukan kebudayaan di luar 20 persen anggaran pendidikan yang menjadi kewajiban.
Rekomendasi kedua, Pansus meminta untuk memisahkan kebudayaan menjadi dinas tersendiri agar dapat memaksimalkan tugas pokok dan fungsi serta memiliki kemandirian anggaran dalam rangka kemajuan kebudayaan di Kalimantan Timur.
Kemudian rekomendasi ketiga Pansus meminta agar membuat secara khusus rancangan peraturan daerah tentang cagar budaya sebagai tindak lanjut dari terbitnya peraturan daerah kemajuan kebudayaan.
"Kita berharap setelah Perda ini disahkan maka ditindaklanjuti secara teknis dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga para pelaku seni budaya mendapat kepastian pembinaan dan penganggaran," jelasnya.
Sementara itu Ketua Dewan Kesenian Daerah Provinsi Kaltim, Syafril Teha Noer menyatakan rasa terima kasih kepada DPRD Provinsi Kaltim, pada akhirnya menyetujui Raperda Pemajuan Kebudayaan menjadi Perda.
"Kami para pelaku seni dan budaya berterima kasih, karena berkat perjuangan Pansus dan teman-teman di DPRD Kaltim akhirnya Perda Pemajuan Kebudayaan di sahkan. Perda ini sudah kami tunggu selama enam tahun hingga sempat berganti formasi komisi," ujar Syafril.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022