Samarinda (ANTARA Kaltim) - Korban tewas truk maut bertambah satu orang setelah salah seorang korban luka yang sempat dirawat di Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda, Kalimantan Timur, pada Jumat pagi meninggal dunia.
"Dari keterangan petugas rumah sakit, seorang korban yang sempat kritis atas nama Imam Darmawan (29) warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, akhirnya meninggal dunia tadi pagi (Jumat), sehingga jumlah korban tewas akibat truk menabrak sejumlah pengendara motor dan minibus di Jalan Tengkawan kemarin petang (Kamis) menjadi tiga orang," ungkap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Komisaris Didik Haryanto, Jumat.
Hingga saat ini lanjut Didik Haryanto, tujuh korban luka masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda.
"Semuanya dirawat di Rumah Sakit Dirgahayu dan tidak ada korban kecelakaan maut tersebut dirawat di rumah sakit lain," kata Didik Haryanto.
Sopir truk maut tersebut kata Didik Haeranyo telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 30 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Hari ini (Jumat) saya telah menandatangani surat perintah penahanan dan penetapan tersangka atas nama Surianto (49), sopir truk yang menabrak sejumlah pengendara motor dan sebuah minibus yang menyebabkan tiga orang meninggal dan tujuh terluka. Pasal yang dikenakan yakni pasal tentang kelalaian," tegas Didik Haryanto.
Kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton dengan sebuah minibus serta delapan motor itu berlangsung Kamis petang (24/10) sekitar pukul 17. 30 Wita di Jalan Tengkawan atau hanya berjarak sekitar 150 meter dari Kantor DPRD Kaltim.
Kecelakaan tersebut menyebabkan, dua orang yakni Sutarman (32) dan Joshua (29), keduanya warga Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang tewas di lokasi kejadian.
Sementara, delapan orang lainnya yakni, Andri (40), Ramdani (43), Suyatno (40), Putu Gede (20), keempatnya warga Jalan M. Said, Erlin (22) warga Jalan Teuku Umar, Alif (33) warga Jalan AW. Syahranie, Nur Hendra (33) warga Jalan DI Panjaitan serta Imam Darmawan (29) warga Jalan Teuku Umar terluka dan dirawat di Rumah Sakit Dirgahayu.
Imam Darmawan sendiri akhirnya meninggal dunia pada Jumat pagi, setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakti Dirgahayu.
Kejadian berawal saat truk yang dikemudikan Surianto (49) melaju dari arah Jalan MT Haryono, kemudian menabrak sejumlah pengendara motor di Lampu merah Jalan Tengkawang.
Diduga tidak bisa mengendalikan truknya akibat rem blong, mobil truk tronton yang dikemudikan Surianto tersebut langsung menabrak delapan pengendara dan sebuah minibus yang tengah menunggu di lampu merah.
Delapan motor dan mibubus tersebut sempat terseret hingga lebih 10 meter hingga menabrak pagar Kantor Dinas PU Kaltim.
"Saat itu, saya mendengar suara benturan yang sangat keras kemudian langsung keluar dari pos dan melihat truk sudah menabrak pagar hingga jebol," ungkap Satpam Kantor Dinas PU dan Kimpraswil Kaltim L. Redy.
Kedua pengendara yakni Sutarman dan Joshua langsung tewas di lokasi kejadian sementara delapan korban luka-luka juga umumnya menderita patah tulang dan luka di sekujur tubuhnya langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda,
Sementara sopir truk tersebut langsung diamankan di Polresta Samarinda. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Dari keterangan petugas rumah sakit, seorang korban yang sempat kritis atas nama Imam Darmawan (29) warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, akhirnya meninggal dunia tadi pagi (Jumat), sehingga jumlah korban tewas akibat truk menabrak sejumlah pengendara motor dan minibus di Jalan Tengkawan kemarin petang (Kamis) menjadi tiga orang," ungkap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Komisaris Didik Haryanto, Jumat.
Hingga saat ini lanjut Didik Haryanto, tujuh korban luka masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda.
"Semuanya dirawat di Rumah Sakit Dirgahayu dan tidak ada korban kecelakaan maut tersebut dirawat di rumah sakit lain," kata Didik Haryanto.
Sopir truk maut tersebut kata Didik Haeranyo telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 30 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Hari ini (Jumat) saya telah menandatangani surat perintah penahanan dan penetapan tersangka atas nama Surianto (49), sopir truk yang menabrak sejumlah pengendara motor dan sebuah minibus yang menyebabkan tiga orang meninggal dan tujuh terluka. Pasal yang dikenakan yakni pasal tentang kelalaian," tegas Didik Haryanto.
Kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton dengan sebuah minibus serta delapan motor itu berlangsung Kamis petang (24/10) sekitar pukul 17. 30 Wita di Jalan Tengkawan atau hanya berjarak sekitar 150 meter dari Kantor DPRD Kaltim.
Kecelakaan tersebut menyebabkan, dua orang yakni Sutarman (32) dan Joshua (29), keduanya warga Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang tewas di lokasi kejadian.
Sementara, delapan orang lainnya yakni, Andri (40), Ramdani (43), Suyatno (40), Putu Gede (20), keempatnya warga Jalan M. Said, Erlin (22) warga Jalan Teuku Umar, Alif (33) warga Jalan AW. Syahranie, Nur Hendra (33) warga Jalan DI Panjaitan serta Imam Darmawan (29) warga Jalan Teuku Umar terluka dan dirawat di Rumah Sakit Dirgahayu.
Imam Darmawan sendiri akhirnya meninggal dunia pada Jumat pagi, setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakti Dirgahayu.
Kejadian berawal saat truk yang dikemudikan Surianto (49) melaju dari arah Jalan MT Haryono, kemudian menabrak sejumlah pengendara motor di Lampu merah Jalan Tengkawang.
Diduga tidak bisa mengendalikan truknya akibat rem blong, mobil truk tronton yang dikemudikan Surianto tersebut langsung menabrak delapan pengendara dan sebuah minibus yang tengah menunggu di lampu merah.
Delapan motor dan mibubus tersebut sempat terseret hingga lebih 10 meter hingga menabrak pagar Kantor Dinas PU Kaltim.
"Saat itu, saya mendengar suara benturan yang sangat keras kemudian langsung keluar dari pos dan melihat truk sudah menabrak pagar hingga jebol," ungkap Satpam Kantor Dinas PU dan Kimpraswil Kaltim L. Redy.
Kedua pengendara yakni Sutarman dan Joshua langsung tewas di lokasi kejadian sementara delapan korban luka-luka juga umumnya menderita patah tulang dan luka di sekujur tubuhnya langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda,
Sementara sopir truk tersebut langsung diamankan di Polresta Samarinda. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013