Samarinda (ANTARA Kaltim)-Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim, Kamis kemarin (24/10) di Ruang Rapat Tuah Himba, lantai 6 Kantor Gubernur tidak menghasilkan satu usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan direkomendasikan kepada gubernur Kaltim untuk ditetapkan sebagai UMP Kaltim 2014.

Masing-masing anggota Depeprov yang berasal dari unsur pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha Indoensia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat buruh, tidak mencapai kesepakatan akhir tentang angka UMP yang akan diusulkan kepada gubernur.

"Masing-masing pihak mengajukan angka usulan UMP yang berbeda. Dan hingga rapat terakhir hari ini (kemarin), tidak ada satu usulan UMP yang disepakati. Tapi hasil ini akan tetap kita sampaikan kepada gubernur," kata Ketua Depeprov Kaltim, H Ichwansyah, usai pertemuan.

Sesuai ketentuan ketenagakerjaan, rekomendasi dan usulan yang disampaikan Depeprov kepada gubernur akan dipertimbangkan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi UMP tahun berikutnya.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, usulan UMP tahun ini anggota Depeprov tidak satu suara. Masing-masing pihak mengajukan angka berbeda. Unsur pemerintah dalam Depeprov menempatkan usulan UMP 2014 sama dengan jumlah kebutuhan hidup layak (KHL) 2013 sebesar Rp1.886.315. SPSI Kaltim maju dengan usulan Rp1.927.280, F-SBSI Kaltim dengan usulan Rp2.275.274, F-SP KEP dengan Rp2.167.000 dan FSP Kahutindo dengan usulan tertinggi Rp2.800.000.

Sementara pada detik-detik akhir rapat pleno, Apindo menaikkan usulan UMP menjadi setara dengan KHL 2013, atau sama dengan usul pemerintah. Sebelumnya pada pertemuan 3 Oktober lalu, Apindo masih membawa angka Rp1.512.263.

"Rumusan masing-masing pihak ini akan kami sampaikan kepada gubernur. Selanjutnya gubernur yang akan menentukan besaran UMP 2014.  Tentu saja  gubernur  akan menetapkan keputusan terbaik  bagi pekerja dan pengusaha," kata Ichwansyah yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim ini.

Saat rapat tersebut argumentasi dikemukakan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo, sebagai perwakilan pengusaha. Pengusaha menyampaikan argumentasi pentingnya menjaga kesinambungan usaha dengan penetapan upah yang tidak terlampau tinggi, sedangkan pihak buruh menegaskan bahwa upah minimum juga harus mempertimbangkan faktor inflasi dan keluarga pekerja.

Setelah penetapan UMP  oleh gubernur, masing-masing kabupaten/kota akan segera meneruskannya dengan proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, di tingkat provinsi juga masih akan dilanjutkan dengan pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) setelah penetapan UMP 2014.

"Gubernur pasti akan menetapkan upah ideal dan realistis. Dan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk tetap menjaga kondusifitas daerah ini. Apindo dan serikat pekerja/serikat buruh tentu sepakat dengan hal ini," kata Ichwansyah. (Humas Prov Kaltim/sul)              

 

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013