Wakil Ketua Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (Pansus IP) DPRD Kaltim Muhammad Udin menyebut, Pemprov Kaltim melalui Inspektorat Wilayah telah melaporkan kepada polisi terkait adanya 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di provinsi ini. 

"Pemprov Kaltim melalui Itwil (Inspektorat Wilayah) telah melakukan pelaporan pada pihak kepolisian. Kami akan memastikan pelaporan tersebut apakah ke Polda Kaltim atau Polresta Samarinda," ujar Udin setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim di Karang Paci, Samarinda, Senin. 

Berdasarkan laporan yang ia terima, Itwil Kaltim melaporkan kasus pemalsuan IUP tersebut pada Jumat, tiga hari lalu. Apalagi dalam pemalsuan dokumen tersebut juga terdapat tanda tangan Gubernur Kaltim yang juga dipalsukan. 

Udin juga mengatakan bahwa pihaknya telah memperoleh surat klarifikasi dari Gubernur Kaltim Isran Noor soal 21 IUP palsu tersebut. Informasi tersebut pun bersumber dari RDP dengan sejumlah instansi terkait Senin ini. 

Surat klarifikasi dari Gubernur Kaltim tersebut tertulis Sifat: Penting, Lampiran: satu rangkap,Hal : Klarifikasi.

Surat ditujukan kepada Menteri ESDM RI tertanggal 13 September 2022, ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor.

Poin ketiga isi surat dijelaskan,Gubernur Kaltim tidak pernah memproses dan menerbitkan 2 surat pengantar yang sekarang ini dinyatakan palsu.

"Adanya surat klarifikasi ini, maka kami akan tanyakan ke pihak terkait, karena jika surat itu dari pertama sudah muncul, maka kami tinggal mengecek sejauh mana pelaporan yang telah dilakukan ke polisi," katanya. (Adv/ DPRD Kaltim) 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022