Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resort Nunukan, Kalimantan Utara telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua pemilik sabu-sabu seberat 4,25 kilogram yang ditangkap prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 141/Aneka Yudha Jaya Prakosa, Senin (21/10).

Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pangaribuan melalui Kasat Reskoba, AKP TM Panjaitan di Nunukan, Rabu mengatakan kedua pemilik sabu-sabu saat diamankan di sel mapolres Nunukan dan telah dilakukan pemeriksaan secara marathon pada Senin malam itu.

Ia mengemukakan keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan mengorek asal muasal dan akan dibawa kemana barang haram tersebut.

Sesuai hasil pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka bernama Hermansyah (30) dan Irwansyah (21) mengakui diperintahkan oleh seseorang untuk membawa sabu-sabu tersebut dari Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah menuju Pulau Nunukan melalui Pelabuhan Bambangan dan Sei Bolong (Pulau Nunukan).

TM Panjaitan menjelaskan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut akan diserahkan kepada pemesan yang telah janjian ditunggu di Pelabuhan Sei Bolong pada hari itu karena langsung diberangkatkan dengan menggunakan KM Bukit Siguntang yang tiba dan berangkat Senin malam itu tujuan Pelabuhan Parepare dan Makassar Sulawesi Selatan.

"Pengakuan kedua tersangka bahwa hanya disuruh oleh seseorang untuk membawa sabu-sabu itu dari (Desa) Aji Kuning menuju Sei Bolong Pulau Nunukan. Di Sei Bolong ini pemesannya sudah menunggu untuk mengambilnya," terang dia.

Sabu-sabu seberat 4,25 kilogram tersebut kata kedua tersangka diambil dari Tawau Malaysia yang tiba di Desa Aju Kuning sejak Minggu malam (20/10) melalui sungai yang berada tepat di patok 3 perbatasan Indonesia-Malaysia.

TM Panjaitan menyebutkan tersangka Hermansyah berasal dari Desa Aji Kuning san Irwansyah sendiri dari Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat.

Masih kata TM Panjaitan, tersangka Hermansyah mengaku telah seringkali meloloskan sabu-sabu dari Malaysia menuju Nunukan yang sebagian berhasil diloloskan ke Sulawesi Selatan.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 114 (primer) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Penetapan pasal 114 kepada kedua tersangka dengan mempertimbangkan jenis dan jumlah barang bukti sebagaimana pasal 114 yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar.

Selanjutnya atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013