Wakil Ketua Pansus  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 mengatakan dalam pembahasan menekankan memperkuat sektor pertanian.

"Saya menyampaikan potensi pertanian tanaman pangan  kita harus dikuatkan. Ini untuk menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan," ujar Sapto Setyo Pramono  ketika dihubungi di Balikpapan.

Ia mengatakan, Provinsi  Kaltim memiliki potensi pertanian seluas 3,4 juta Hektar, namun yang sudah Hak Guna Usaha (HGU)  mencapai  1,2 juta Hektar. Kemudian HGU ini diperluas lagi sehingga menyempitkan potensi pertanian tanaman pangan.

Sapto menegaskan, setiap pembahasan Ranperda  DPRD terus menitik beratkan untuk menjaga kelestarian  lingkungan hidup, kawasan hutan, dan jangan lengah terhadap alih fungsi lahan yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, dalam  Raker  itu juga penting untuk melakukan ditelaah data- data mengenai pemetaan dan penggunaan fungsi lahan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan.

Namun dia menyayangkan ketika DPRD  ingin  memperjuangkan lahan pertanian dalam arti luas KP2B, tetapi data-data mengenai hal tersebut tidak dibawa.

Padahal katanya, data- data dari dinas pertanian dan perkebunan bisa menjadi dasar kami dalam menuangkan rencana jangka panjang di dalam RTRW 20 tahun mendatang.

“Hampir setiap rapat Pansus, Kepala Dinas terkait tidak pernah menghadiri, dalam artian hanya mengutus bawahannya, padahal kehadiran  Kepala Dinas penting  dalam merancang RTRW Kaltim jelang persiapan IKN,” katanya.

Sapto menambahkan,  draft Ranperda yang dibahas sampai pada pasal 37. Beberapa poin penting yang dibahas mengenai kajian kelestarian lingkungan hidup,  termasuk holding zone untuk penentuan batasan kawasan hutan yang boleh atau tidak boleh dalam perubahan fungsinya.

Sementara  Rapat kerja yang berlangsung dari tanggal 10 sampai 11 Nopember 2022  di Kota Balikpapan itu dihadiri  dari  Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, Kantor Wilayah ATR Kaltim, Dinas PUPR.

Kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan , Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Bappeda, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim, Biro Hukum, dan Tenaga Ahli Revisi RTRW.

Sapto menambahkan,  draft Ranperda yang dibahas sampai pada pasal 37. Beberapa poin penting yang dibahas mengenai kajian kelestarian lingkungan hidup,  termasuk holding zone untuk penentuan batasan kawasan hutan yang boleh atau tidak boleh dalam perubahan fungsinya.(Fandi/ADV/DPRD Kaltim)

Pewarta: Fandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022