Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)  menggelar  pertemuan untuk melakukan mediasi antara KUD Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara  dengan PT Karya Putera Borneo (KPB), terkait  pengaduan dugaan penyerobotan lahan milik KUD oleh pihak perusahaan.

“Pertemuan ini  merupakan tindak lanjut  adanya aduan dari KUD Tani Maju atas penyerobotan lahan seluas 5,19 Hektar  yang digunakan untuk jalan houling oleh PT. KPB," kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, di Samarinda, Selasa.

Pertemuan tersebut juga dihadiri  dari Dinas Kehutanan  Kaltim, Manajemen PT KPB, dan dari KUD Tani Maju.

Namun mediasi  yang dilakukan saat  ini masih belum menemukan titik penyelesaian karena masing-masing pihak merasa punya legalitas. Seperti PT KPB yang memiliki  dasar  perjanjian kerja sama  penggunaan lahan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

 Sedangkan KUD Tani Maju Batuah tetap bersikeras bahwa lahan tersebut adalah milik mereka yang selama ini digunakan  PT.KPB  untuk jalan houling.

Baharuddin Demmu menuturkan bahwa dalam hal ini pihak KUD Tani Maju meminta  kepada PT KPB memberikan biaya pembebasan lahan  atau ganti tanam tumbuh terhadap lahan milik KUD  yang telah dijadikan jalan houling perusahaaan.

Sementara Pihak PT KPB meyakini bahwa jalan houling yang dituntut  KUD Tani Maju  Batuah itu tidak berada di atas lahan 5,19 Hektar seperti yang diklaimkan.

"Apabila dapat dibuktikan kepemilikan dan penguasaan lahan  oleh KUD Tani Maju, maka kami siap bernegosiasi untuk pembebasan lahan yang dilalui jalan houling tersebut," kata Manajemen Legal PT KPB, Joko.

Pada kesempatan itu juga  dari Dinas Kehutanan menjelaskan bahwa jalan houling yang digunakan oleh PT KPB adalah jalan houling lama bekas perusahaan lain ( PT Waya Houser). Memang sampai saat ini terdapat banyak persoalan lahan di wilayah Tahura.

"Jalan houling yang dimaksud sebagian berada di wilayah Tahura, sebagian lagi berada di wilayah APL (Areal Penggunaan Lain),"  kata Fadliansyah dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Dari hasil pertemuan mediasi  tersebut  Komisi I DPRD Kaltim menyepakati   secepatnya diagendakan peninjauan langsung ke lapangan untuk langkah penyelesaian konflik lahan tersebut. (Fandi/ADV/DPRD Kaltim)

Pewarta: Fandi/Rahmad

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022