Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser  merekrut 482 personel badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk  penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

“Perekrutan PPK dan PPS dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Paser, Dyah Elly Kusrini di Tanah Grogot, Jumat (4 / 11).

Ia menyebutkan, rinciannya dari 482 personil tersebut yakni 50 personel untuk PPK dan 432 personel untuk PPS

Elly menjelaskan, perekrutan badan ad hoc kali ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya yakni secara daring dimana aplikasi tersebut resmi diluncurkan KPU RI pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu.

Lanjutnya, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.

Kemudian SIAKBA, merupakan aplikasi pendukung yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad hoc seperti PPK, PPS, PPLN.

“Secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum,” katanya.

Menurut Elly, PPK merupakan salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan sementara Panitia Pemungutan Suara atau PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat TPS dengan wilayah kerja RT/RW atau sebutan lainnya.

Adapun waktu pendaftaran PPK, PPK dan KPPS Pemilu 2024 nantinya menunggu informasi resmi dan jadwalnya dalam waktu dekat.

Ia mengimbau, bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat. Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik https://siakba.kpu.go.id/.

"Pelamar tetap harus menyiapkan berkas pendaftaran beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran," ujarnya.

Elly menambahkan, persyaratan secara umum untuk menjadi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 antara lain warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil.  Selain itu pelamar tidak merupakan anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022