Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Feri Kombong mendukung kebijakan pemerintah melalui  Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan  terkait larangan sementara  waktu penggunaan obat jenis cair atau sirup.

“Kami akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek  dan toko obat yang ada di Kabupaten Berau,” katanya di Tanjung Redeb, Sabtu.

Ia mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE)  Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Terkait hal itu, ia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk mengambil langkah-langkah saat akan melakukan sidak ke sejumlah apotek di Bumi Batiwakkal. (sebutan Kabupaten Berau).

Feri Kombong  yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Berau menegaskan, pihak - pihak terkait dalam kasus  tersebut  harus mengikuti anjuran dari Kemenkes. Baik itu  dokter dan fasilitas kesehatan sampai ke pelosok desa.

Mengingat hal ini  katanya cukup penting, karena menyangkut kesehatan, maka DPRD Berau meminta pengawasan dari Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan memberikan informasi ke masyarakat , fasilitas kesehatan baik  milik pemerintah daerah maupun swasta.

"Apabila didapati ada apotek swasta yang masih menjual obat sirup yang dilarang edar, tentunya ada konsokuensinya. apotek tersebut akan dikenakan sanksi,” tuturnya.

Feri  menambahkan  langkah cepat pencegahan adalah menarik semua obat sirup yg dilarang BPOM di semua apotek maupun toko obat.(Adv/DPRD Berau)

Pewarta: Indra

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022