Penerapan Land Freezing melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan Ibu Kota Negara ( IKN) Nusantara  dan Kawasan Penyangga dimaksudkan upaya melindungi masyarakat dari mafia tanah di IKN.

“Secara sosiologis pengaturan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak melihat kepentingan sekejap saja, menjual tanah dengan harga setinggi tingginya dan  kemudian tidak punya aset di wilayah IKN sehingga "tergusur" pindah dari IKN karena tanahnya sudah dibeli habis oleh para mafia tanah,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor .

Ia mengatakan, melalui penerapan land freezing, berupaya menjaga keberlangsungan kemanfaatan tanah tanah di sekitar IKN tersebut, agar dapat dinikmati masyarakat setempat sampai dengan generasi berikutnya.

“Hal tersebut karena berbicara IKN tidak hanya berbicara kepentingan satu atau dua tahun saja, tetapi menyangkut kepentingan jangka panjang,” katanya.

Gubernur Isran Noor sendiri berseloroh dengan menyebut aturan yang dibuatnya sebagai 'aturan anti Tuan Thakur'. Tuan Thakur adalah karakter dalam film-film lama Bollywood atau film India tentang seorang kaya raya yang memiliki tanah luas. Namun karena kekayaannya Tuan Thakur sering bersikap sewenang- wenang pada warga sekitarnya.

“Masyarakat bisa berkaca dari warga asli Jakarta yang justru pada akhirnya tidak memiliki tanah di pusat-pusat Jakarta dan tergusur ke pinggiran Kota,” katanya.

Sementara menurut akademisi dari Universitas Balikpapan Dr Muhammad Nadzir SH MHum, tidak ada aturan yang dilanggar dalam peraturan gubernur tersebut.

 "Namun jika mau menguji  pelaksanaan land freezing bisa diuji melalui permohonan pada Mahkamah Agung, karena objeknya adalah Peraturan Gubernur," kata  Nazir.

Lebih lanjut, dia mengingatkan  perlu  diwaspadai dampak dari pelaksanaan land freezing tersebut terkait adanya transaksi tanah secara informal atau di bawah tangan yang tetap mungkin terjadi di lapangan dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak kuat kedudukan hukumnya.

Menurutnya, dampak dari pembelian tanah secara informal tersebut, bisa berdampak terganggunya proses pengadaan  tanah  untuk  pembangunan oleh pemerintah.

Contohnya secara hukum, tanah tersebut milik warga bernama A, namun sebenarnya tanah milik A tersebut sudah dibeli oleh pemilik modal, sehingga dalam prosesnya nanti pemilik modal akan mempengaruhi warga bernama A, terkait besaran ganti rugi yang diberikan pemerintah.

 Padahal secara hukum  yang demikian itu kedudukan hukumnya sangat lemah, karena pelaksanaan pemberian ganti rugi sudah diatur sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dr Nadzir menilai bahwa terkait mekanisme ganti rugi lahan yang tengah dilaksanakan, langkah yang dilakukan pemerintah sudah tepat, regulasi terkait ganti lahan juga sudah diatur, sehingga tidak perlu lagi dibuat mekanisme ganti rugi yang baru.

Dikemukakannya,  yang  perlu dilakukan adalah pemerintah melakukan komunikasi yang intens terkait dengan mekanisme ganti rugi tersebut, dan memberikan edukasi bahwa jangan karena saat ini adalah IKN maka harga yang diinginkan oleh masyarakat adalah harga yang setara dengan harga tanah di Jakarta.

“Masyarakat perlu juga diberikan pemahaman bahwa dulu pada saat ibu kota Jakarta dibangun, harga tanah tidak langsung serta merta tinggi seperti saat ini,” katanya.

 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022