Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Kalimantan Timur, Leo Detri mengungkapkan adanya rencana pemindahan narapidana khusus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Pulau Nusakambangan.

"Memang, ada wacana pemindahkan warga binaan (narapidana) khusus narkoba ke Nusakambangan. Pemindahan itu bertujuan, memutus rantai peredaran narkoba di dalam lapas," ungkap Leo Detri, dihubungi dari Samarinda, Selasa.

Wacana pemindahan narapidana kasus narkoba itu kata Leo Detri diperuntukkan bagi narapidana kasus narkoba yang memiliki masa hukuman yang panjang.

"Sebagai gambaran, warga binaan yang yang putusan hukumannya minimal lima tahun," katanya.

"Kami berharap, warga binaan kasus narkoba tidak kembali lagi," ungkap Leo Detri ketika ditanya apakah wacana tersebut juga akan diberlakukan bagi residivis kasus narkoba.

Namun, ia mengaku belum mengetahui kapan rencana pemindahan narapidana kasus narkoba itu ke Pulau Nusa Kambangan karena hal itu merupakan kebijakan pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat yang menentukan untuk menata karena itu terkait biaya dan kesehatan warga binaan. Pemindahan narapidana kasus narkoba ke Nusakambangan tersebut tidak sesederhana itu sebab banyak hal yang harus dipertimbangkan," ungkap Leo Detri.

Namun, tujuan pemindahan itu lanjut dia sangat baik sebab selain memutus rantau peredaran narkoba di Lapas, juga akan memberikan efek jera kepada para pengedar narkoba.

"Kami belum tahu kapan tetapi yang jelas memang ada rencana seperti itu," kataLeo Detri.

Rencana pemindahan narapidana kasus narkoba itu mencuat di Kaltim setelah Polresta Samarinda membongkar sindikat narkoba yang melibatkan seorang oknum sipir di Lapas Kelas IIA Samarinda.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabusabu seberat 42,71 gram yang dipesan melalui seorang narapidana berinisial Bu dengan melibatkan seorang petugas lapas berinisial Sl.

"Dari rangkaian penangkapan itu, lima orang berhasil diamankan termasuk seorang teman Fa yakni R sebagai perantara dan satu oknum sipir Lapas yakni Sl dan Bu, seorang narapidana serta Al, pengedar narkoba yang pertama kali ditangkap. Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta.

"Kami masih terus mengembangkan penangkapan ini khususnya terkait bagaimana bisa narkoba itu masuk ke dalam Lapas. Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan penggeledahan tetapi masih melihat perkembangan penyidikan apakah masih ada orang atau oknum yang terlibat dalam sindikat ini," katanya. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013