Samarinda (ANTARA Kaltim)- Anggota Komisi II DPRD Kaltim Safuad prihatin akan kondisi masih ada beberapa perusahaan yang tidak menyertakan karyawannya pada Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Padahal sesuai Undang Undang Nomor 03/1992 pasal 29 ayat 1, perusahaan yang tidak menerapkan Jamsostek dapat diancam sanksi pidana selama enam bulan plus denda sebesar Rp 50 juta.

“Jamsostek merupakan hak karyawan dan sebuah kewajiban bagi perusahaan mengingat ini merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial,” ucap Safuad.
Ia berharap pemerintah melalui instansi terkait dapat melakukan kontrol dan evaluasi terhadap perusahaan di Kaltim agar menjamin terpenuhinya hak-hak kesehatan dan ekonomi pegawai.

Politisi asal PDIP itu menyebutkan bahwa di internal Komisi IV sedang dibahas agenda rapat agar bisa mengetahui secara jelas baik kondisi itu, baik dari sisi pemerintah maupun perusahaan.

“Pemerintah seharusnya melakukan berbagai upaya,  di antaranya menghimbau penerapan Jamsostek serta pembinaan dan pengawasan langsung dengan mendatangi perusahaan. Kemudian mendorong perusahaan untuk menerapkan Jamsostek. Ini penting karena karyawan pastilah tidak berani melapor.

Jadi seharusnya di sinilah peran pemerintah,”tegas Safuad.
Ditambahkan, jika nantinya ditemukan bukti-bukti yang mengarahkan ada perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan, maka siap-siap berurusan dengan hukum melalui pihak berwajib.

“Ini tidak bisa dianggap enteng. Karena bisa saja dalam buku laporan bulanan setiap karyawan dipotong gajinya untuk Jamsostek, akan tetapi pada kenyataanya tidak. Bukankah sudah terlalu banyak pihak pekerja dirugikan,” pungkas Safuad. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)
 
 

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013