Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi, Minggu menyampaikan, sebanyak 79.753 pekerja di daerah itu telah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama dari Pemerintah Pusat sebesar Rp600 ribu.


Rozani Erawadi di Samarinda mengatakan, pihaknya telah menerima laporan penerima bantuan tersebut oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim.

Penyaluran BSU oleh BPJS ini tentunya melalui standar verifikasi lembaga tersebut, yakni para pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di Kaltim dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, yakni mereka yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

"Kami telah menerima rekap laporan dari BPJS pada 15 September 2022, jumlah BSU yang sudah disalurkan sebanyak 79.753 pekerja," kata Rozani.

Rozani mengungkapkan laporan data penerima BSU tersebut segera disampaikan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor selaku Kepala Daerah, mengingat masih ada laporan sejumlah tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Kaltim dan belum menerima BSU meski mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, kata Rozani di luar pekerja yang terdaftar di BPJS, masih terdapat ribuan kelompok pekerja yang mempunyai penghasilan di bawah Ro 3,5 juta, bahkan lebih kecil dari angka tersebut.

Sebab berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) 2021 jumlah angkatan kerja di Kaltim mencapai 1.815.382 orang.

"Kami akan melakukan pengecekan silang data yang masuk di BPJS Ketenagakerjaan Kaltim, berapakah jumlah pekerja yang terdaftar dan memenuhi syarat untuk menerima BSU, dan berapa di antaranya yang belum menerima bantuan," katanya.

Ia berharap para pekerja yang belum mendapatkan penyaluran dana BSU untuk segera melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga data mereka segera bisa diproses.

"Bagi masyarakat yang telah menerima bantuan semoga bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk keperluan yang penting bagi keluarganya," kata Rozani.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022