Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur melakukan klarifikasi terhadap perizinan tambang batu bara PT Kaltim Jaya Mineral (KJM) yang berniat melakukan aktivitas penambangan di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu.
"Kami klarifikasi dokumen perizinan penambangan batu bara PT KJM," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin di Penajam, Jumat.
Klarifikasi dokumen perizinan tambang batu bara PT KJM dilakukan sebagai bentuk pengawasan menyangkut kegiatan penambangan batu bara yang bakal dilakukan di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan teguran kepada PT KJM yang berencana melakukan aktivitas penambangan batu bara di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu.
Secara umum hasil klarifikasi sejumlah dokumen perizinan PT KJM telah terpenuhi, tetapi perusahaan tersebut belum memiliki NIB (nomor induk berusaha).
NIB menjadi kewajiban bagi perusahaan yang hendak beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga PT KJM wajib memiliki nomor induk berusaha.
"Kami tegur PT KJM untuk lengkapi NIB, ada pengawasan dan laporkan kepada inspektur tambang pemerintah provinsi terkait evaluasi dan verifikasi," jelas Alimuddin.
Nomor induk berusaha berkaitan dengan keuangan perusahaan, pajak dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI, dan pembuatan NIB dilakukan melalui OSS (online single submission).
Warga Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebelumnya menolak PT KJM melakukan penambangan batu bara karena bisa merusak lingkungan di daerah itu.
PT KJM tetap bakal melakukan aktivitas penambangan batu bara di wilayah Desa Labangka Barat, kendati ada penolakan dari warga setempat.
Manajemen perusahaan mengaku telah memiliki perizinan dan dokumen lengkap untuk melakukan penambangan batu bara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi terkait lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022