Penajam (ANTARA Kaltim) - Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan korupsi pembebasan lahan perumahan murah di kilometer 9 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam.

Selain pejabat pemerintah kabupaten Kejari Penajam paser Utara juga telah menetapkan seorang makelar tanah dalam kasus tersebut

Kepala Kejari Penajam Paser Utara Andi Sundari, Senin mengatakan, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang bersumber dari APBD 2011 senilai Rp6,789 miliar yang ditangani sejak 2012 itu, statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Saya rasa, teman-teman wartawan sudah tahu siapa kedua orang itu,” kata Andi Sundari, tanpa bersedia menyebut nama kedua tersangka yang telah ditetapkan tersebut.

Kejari Penajam kata dia, sudah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada tersangka, namun keduanya belum memenuhi pemanggilan tersebut bahkan belum ada konfirmasi terkait dengan surat panggilan Kejari tersebut.

“Kami baru sekali melayangkan surat pemanggilan dan belum ada yang datang. Tapi jangka waktu surat panggilan itu masih berlaku dan jika sampai masa waktu yang sudah ditentukan tidak hadir, maka  Kejari bisa melakukan upaya pemanggilan paksa dan melakukan penahanan terhadap tersangka itu,” ucapnya.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara, Pidsus Oktario menambahkan, penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah dalam penyelidikan diketahui bahwa keduanya memiliki pengaruh cukup besar dalam pembebasan lahan untuk perumaham murah pada 2011.

Bahkan, lanjutnya, keduanya dinilai terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut, sehingga penyidik akhirnya memutuskan  menetapkan tersangka.

Namun, Oktaria tidak bersedia memberi jawaban ketika ditanya wartawan apakah kedua tersangka tersebut berinisial AZ, pejabat pemkab dan KA, seorang makelar.

“Saya tidak perlu menyebutkan, tetapi teman-teman sudah tahu nama mereka,” katanya.

Pada kasus pembebasan lahan itu lanjut Oktaria, pembelian lahan tidak langsung dilakukan kepada pemilik lahan, namun melalui pihak ketiga atau makelar tanah yang disinyalir pembebasan lahan tersebut perantara itu mendapatkan keuntungan yang cukup besar.

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat pembebasan lahan tersebut, Oktario belum bisa mengungkapkan karena masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

"Kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan itu masih dalam perhitungan BPKP Kaltim. Namun, anggaran yang digunakan untuk pembebasan lahan mencapai Rp6,789 miliar," kata Oktaria.
 
Meski sudah menetapkan dua tersangka kata Oktario, tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

Bahkan tim penyidik masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap orang lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Tapi sementara kami masih fokus untuk mendalami kedua tersangka ini,” ucapnya.

Oktario juga mengaku belum bisa memaparkan peran kedua tersangka, karena dikhawatirkan nantinya akan mengaburkan kasus.

Namun yang jelas lanjutnya, modus kasusnya adalah ‘mark up’ atau penggelembungan harga dalam pembebasan lahan.

Oktario mengatakan, anggaran 2011 untuk seluruh kegiatan pembebasan lahan itu sebesar Rp38 miliar dan telah dianggarkan di APBD 2011.

Namun, khusus untuk pembebasan lahan perumahan murah, hanya Rp6,789 miliar.

Penetapan tersangka yang salah satunya pejabat teras Pemkab Penajam Paser Utara tersebut, sudah bergulir sejak sepekan lalu.

Sedangkan dalam pelaksanaan pembebasan 10 hektare lahan pada2011, disebutkan harga lahan yang akan dibebaskan per meter persegi Rp25.000 namun dana yang dikeluarkan mencapai Rp55.000 per meter persegi . (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013