Penajam (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mulai memberikan tindakan tegas, kepada para pengetap yang biasa membeli bahan bakar minyak (BBM) subdisi baik di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun Agen Penjualan Minyak dan Solar (APMS) dengan menggunakan tangki modifikasi.

Kapolres AKBP Joudy Mailoor didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Martin Ritonga, Minggu mengatakan, bila sebelumnya mereka yang ditangkap tidak ditahan, namun sejak Agustus lalu para pengetap yang ditangkap sudah langsung dimasukan penjara.

“Sudah ada tujuh orang pengetap yang kami amankan sejak Agustus hingga September 2013. Mereka yang kami tangkap, langsung dimasukan dalam sel Polres dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Rio.

LSelain menangkap tujuh tersangka lanjut Joudy Mailoor, Polres Penajam Paser Utara kata dia juga menyita tujuh mobil yang dipakai para pengetap dalam membeli BBM subsidi di SPBU maupun APMS.

"Mobil tersebut diamankan karena menggunakan tangki modifikasi," katanya.
 
Dari tangan mereka polisi juga mengamankan 500 liter premium dan 500 liter solar.

"Sebelumnya, para pengetap yang ditangkap memang tidak ditahan tetapi ternyata, mereka masih tetap melakukan aktivitasnya meskipun sudah pernah menjalani proses hukum. Mereka tidak jera karena selama proses hukum tidak dilakukan penahanan," katanya.
 
“Penahanan yang dilakukan ini untuk memberikan efek jera kepada mereka agar tidak lagi melakukan aktivitas mengetap di SPBU maupun di APMS. Pokoknya, kalau ada pengetap kami temukan menggunakan tangka modifikasi maupun jerigen, maka langsung diproses dan ditahan di sel Mapolres,” katanya.

Pengungkapan pengetap itu menurut Rio, tidak terlalu sulit karena mereka ditangkap usai mengisi BBM di SPBU maupun APMS dan saat diperiksa ternyata tangki mobil sudah dimodifikasi.

Sebagian dari mereka juga ditangkap karena menyimpan BBM subdisi di rumahnya tanpa memiliki dokumen resmi.

"Kami kembangkan sampai di rumahnya dan ternyata ditemukan BBM subsidi yang disimpan. Membeli saja untuk dijual kembali sudah salah, apalagi kalau sudah menyimpan tanpa dokumen resmi," jelasnya.

Dengan tindakan tegas tersebut kata dia diharapkan para pengetap bisa berkurang dan bahkan tidak lagi melakukan aktivitasnya di SPBU maupun APMS.
 
"Kami juga meminta partisipasi masyarakat agar melaporkan siapa saja yang menimbun BBM dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi. Kami berjanji akan memberikan tindakan tegas, bila ternyata pengetap itu menyimpan BBM dalam jumlah besar, atau membeli dengan menggunakan tangki modifikasi,” tegas Rio.  (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013