Kepolisian Resor Paser mengamankan S (43) pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diangkut pelaku menggunakan mobil pick up.
"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, " kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, Senin (5/ 9).
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit mobil pick up warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM dan 8 jerigen berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis solar.
"Jumlah BBM bersubsidi tersebut kurang lebih 160 liter," ujar Kade.
Ia menjelaskan, pelaku berinisial S tersebut adalah warga Kecamatan Paser Belengkong, telah berhasil diamankan saat sedang melakukan pengangkutan BBM Solar di Desa Tepian Batang pada Jumat (2/9).
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah yang diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-Undang No. 11 / 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," terang Kade.
Kade menuturkan, pihaknya rutin melakukan patroli untuk mengawasi kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah mengenai pelonggaran pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU.
“Harusnya, surat itu digunakan sebagaimana mestinya, tidak diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, " tutup Kade.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022