Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan menyebutkan perlunya komitmen semua pihak yakni  pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan.
 

"Saya sangat mengapresiasi  dukungan pemerintah daerah dan pihak-pihak lainnya yang  menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen,"  katanya   pada acara penganugrahan di Hotel Senyiur Samarinda, Rabu.

Zulkifli menganugerahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen kepada enam Provinsi di Indonesia, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Kalimantan Barat.

"Apresiasi ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mendukung upaya perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing," tuturnya.

Ia menyebutkan, konsumen merupakan ujung tombak dalam peningkatan perekonomian nasional maupun lokal, dimana kontribusi konsumsi masyarakat memberikan nilai tambah dan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) nasional maupun lokal.

"Untuk itu, masyarakat konsumen perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan,"  ujarnya.

Zulkifli  menjelaskan, salah satu sasaran Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan kinerja perdagangan dalam negeri adalah dengan terwujudnya konsumen berdaya dan pelaku usaha bertanggung jawab.

Upaya tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Perdagangan.

Menurutnya, perlindungan kepada konsumen yang telah dilakukan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat pertumbuhan  ekonomi  lokal di daerah masing-masing. Tentunya ekonomi nasional  juga akan meningkat dengan menumbuhkan kembali kepercayaan dalam bertransaksi serta memberikan perlindungan terhadap peredaran barang dan jasa.

Zulkifli berpesan kepada kepala daerah, harus mengawal pembentukan dan aktivasi  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah, sehingga dapat memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen.

Kemudian melalui penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan konsumen melalui Gerakan Masyarakat Melek Metrologi (3M) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang metrologi legal.

"Gerakan ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap ukuran, takaran dan timbangan khususnya dalam transaksi perdagangan, serta pembentukan Pasar Rakyat ber-SNI dan Pasar Tertib Ukur untuk menumbuhkan daya saing pasar rakyat di tengah persaingan  pasar modern," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menambahkan, Indeks Keberdayaan Konsumen tahun 2021 berada pada level mampu dengan nilai 50,39.

"Artinya, para konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri, namun belum sepenuhnya menegakkan hak-haknya sebagai konsumen," katanya.

Pewarta: R'sya Rahmadina

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022