Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim mengimbau kepada pengelola tempat rekreasi atau wisata agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) kepada para pengunjung.
"Para pengelola tempat rekreasi warga harus selalu mengingatkan kepada para pengunjung tempat tersebut untuk selalu menerapkan prokes agar terhindar dari penyebaran COVID-19," ucap Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto di Samarinda, Jumat.
Dikatakannya, pengelola harus mendukung penerapan prokes dengan tetap menyediakan fasilitas pendukung prokes.
"Tetap menyediakan tempat cuci tangan, membuat imbauan kewajiban memakai masker, hingga melakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun kepada setiap pengunjung saat hendak memasuki tempat rekreasi," ujarnya.
"Meski saat ini belum nampak lonjakan kasus COVID-19 secara signifikan, kewajiban untuk memonitoring penerapan prokes dan sarana penunjang di areal publik tetap dilakukan oleh para bhabinkamtibmas di wilayah binaannya," tambahnya.
Terus dikatakannya, penerapan prokes itu penting agar bisa dilakukan masyarakat karena kasus COVID-19 belum selesai dan masih ada.
Para pengelola tempat rekreasi harus bisa mendukung langkah pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
"Mari bersama sama pemerintah kita menjaga agar daerah ini tetap terjaga dan aman dari penyebaran COVID-19 serta selalu taat dan disiplin dalam penerapan prokes," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Para pengelola tempat rekreasi warga harus selalu mengingatkan kepada para pengunjung tempat tersebut untuk selalu menerapkan prokes agar terhindar dari penyebaran COVID-19," ucap Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto di Samarinda, Jumat.
Dikatakannya, pengelola harus mendukung penerapan prokes dengan tetap menyediakan fasilitas pendukung prokes.
"Tetap menyediakan tempat cuci tangan, membuat imbauan kewajiban memakai masker, hingga melakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun kepada setiap pengunjung saat hendak memasuki tempat rekreasi," ujarnya.
"Meski saat ini belum nampak lonjakan kasus COVID-19 secara signifikan, kewajiban untuk memonitoring penerapan prokes dan sarana penunjang di areal publik tetap dilakukan oleh para bhabinkamtibmas di wilayah binaannya," tambahnya.
Terus dikatakannya, penerapan prokes itu penting agar bisa dilakukan masyarakat karena kasus COVID-19 belum selesai dan masih ada.
Para pengelola tempat rekreasi harus bisa mendukung langkah pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
"Mari bersama sama pemerintah kita menjaga agar daerah ini tetap terjaga dan aman dari penyebaran COVID-19 serta selalu taat dan disiplin dalam penerapan prokes," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022