Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Paser sedang menyusun rancangan  peraturan bupati (Perbup) tentang percepatan penanganan  stunting yang melibatkan lintas sektor. 


"Saat ini sedang disusun draft Pergubnya, " kata Sekretaris TPPS Kabupaten Paser Amir Faisol, Selasa (16/8). 

Ia mengatakan, selanjutnya draf Perbup tersebut akan dibawa dalam rapat koordinasi untuk dibahas bersama dengan seluruh anggota tim TPPS. Rancangan Perbup dibuat agar tim TPPS memiliki payung hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Amir Faisol menjelaskan poin-poin penting dalam Perbup tersebut  diantaranya mengatur tentang koordinasi lintas sektor baik pencegahan spesifik maupun pencegahan sensitif.

"Pencegahan spesifik  dilakukan dari aspek medis yang dilakukan tim medis sedangkan  pencegahan sensitif  dilakukan setiap perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat, " katanya. 

Amir  Faisol menilai pencegahan secara medis hanya mampu menurunkan 30 persen kasus stunting, sementara yang paling dominan sebanyak 70 persen dilakukan lintas sektor oleh perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

"Setiap perangkat daerah punya peran, misalnya pemenuhan sanitasi, penyediaan air bersih, hingga pelaksanaan program KB dan keluarga berkualitas," tuturnya.

Program Keluarga Berkualitas, lanjut Amir Faisol dengan program 4T  juga mempengaruhi kasus stunting pada bayi. 

Program 4 T dimaksud antara lain terlalu banyak melahirkan, terlalu rapat melahirkan, terlalu muda untuk hamil (pencegahan pernikahan dini), dan terlalu tua untuk hamil.

"Hasil kajian, semuanya itu mempengaruhi terjadinya stunting pada bayi," ujar Amir.

Meski Perbup percepatan penanganan stunting baru disusun, katanya namun program percepatan penanganan stunting sebenarnya sudah berjalan dengan dibentuknya TPPS ditingkat desa sejak April lalu.

"Harapan kami target 2024 kasus stunting di Kabupaten Paser turun menjadi 14 persen sebagaimana target nasional," ujar  Amir Faisol.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022