Pemerintah Kabupaten Paser  melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan surat teguran untuk ketiga kalinya berupa surat sanksi  administratif paksaan kepada perusahaan kelapa sawit PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) karena dua surat teguran sebelumnya tidak diindahkan pihak perusahaan.


“DLH Kabupaten Paser sudah dua kali melayangkan surat teguran tertulis, karena tidak  direspon maka kami mengeluarkan surat teguran berikutnya berupa sanksi administrasi paksaan pemerintah,“ kata  Kepala DLH Kabupaten Paser Achmad Safari, di Tanah Grogot, Selasa (9/8 ).

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  terhadap perusahaan yang diduga melanggar  sanksinya  dilakukan  secara bertahap. Tahapan tersebut berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan.

Safari menjelaskan, dari hasil pengawasan dan verifikasi penerapan sanksi administratif teguran tertulis pada 16 Juni 2022  oleh tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH),  terhadap PT CBSS terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup.

"Dasar itulah, dikeluarkan surat sanksi administrasi paksaan pemerintah," katanya.

Dikemukakannya, mengacu isi sanksi pada Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 739/KEP-493/2022 yang ditandatangani 3 Agustus 2022 itu,  PT CBSS harus  melakukan kewajiban  sebagai berikut, pertama melakukan penutupan air lindi yang menuju ke media paling lama 7 hari kalender.

Kedua melakukan tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup  sesuai dokumen lingkungan paling lama 21  hari kalender.

Ketiga menghentikan  kegiatan yang menimbulkan potensi  bertambahnya limbah pada dan limbah cair.

"Jika tidak melaksanakan kewajiban sesuai surat sanksi maka PT. CBSS akan dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai perundang-undangan," ujar Safari.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022