Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), belum menemukan pelanggaran dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2013-2018 selama masa kampanye berlangsung.

"Kalau pelanggaran berat sejauh ini belum ada temuan dan laporan baik dari panwaslu kabupaten/kota maupun masyarakat. Namun, pelanggaran yang sifatnya insidentil atau tidak sampai ditindaklanjuti memang banyak," ungkap Komisioner Bawaslu Kaltim, Saipul Bachtiar, kepada wartawan di Samarinda, Kamis.

Bawaslu Kaltim lanjut Saipul Bachtiar sempat menerima laporan terkait adanya mobil berplat merah milik anggta DPRD Kota Tarakan yang berada pada lokasi kampanye salah satu pasangan calon.

"Jadi, sempat ada laporan bahwa sebuah mobil plat merah milik anggota DPRD berada di lokasi kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Kota Tarakan. Namun, hal itu sudah diklarifikasi," kata Saipul Bachtiar.

Bawaslu Kaltim juga kata dia, sempat menerima laporan dari salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terkait hilangnya sejumlah alat peraga.

"Namun, hal itu sulit dibuktikan, siapa yang merusak atau mengambil alat peraga itu. Secara umum, selama masa kampanye belum ditemukan adanya pelanggaran yang cukup berarti dari ketiga pasangan calon, baik berdasarkan temuan dari Bawaslu, panwaslu di 14 kabupaten/kota maupun laporan masyarakat," katanya.

"Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan caln gubernur dan wakil gubernur tersebut dan laporan itu pasti akan kami tindak lanjuti," ungkap Saipul Bachtiar.

Bawaslu Kaltim lanjut Saipul Bachtiar, juga meminta kepada para pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, untuk saling mengawasi selama masa tenang hingga pemungutan suara.

"Tentunya, pasangan calon memiliki massa hingga ke tingkat bawah sehingga mereka sebaiknya saling mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran selama masa tenang hingga sebelum pemungitan suara berlangsung," kata Saipul Bachtiar.

Kepada masyarakat, Bawaslu Kaltim menghimbau agar tidak mudah terkena bujuk rayu apalagi dengan pemberian uang untuk memilih pasangan tertentu.

"Kami menghimau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani dan bukan karena bujuk rayu apalagi dengan pemberian uang. Silahkan melaporkan kepada kami (Bawaslu) jika ada yang memberi uang kemudian meminta memilih salah satu pasangan," ujar Saipul Bachtiar.

Tiga peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018, yakni pasangan `incumbent` dengan nomor urut 1, Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal yang diusung 10 partai, di antaranya Partai Golkar, Demokrat, PKS, dan Hanura.

Pasangan nomor urut 2, Farid Wadjdy-Sofyan Alex diusung PPP dan PDI Perjuangan, dan pasangan nomor urut 3 Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni.

Masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim berlangsung mulai 25 Agustus dan akan berakhir pada 6 September 2013.

Sementara, masa tenang akan mulai berlangsung pada 7 hingga 9 September 2013.

Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018 akan berlangsung pada Selasa, 10 September 2013.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013