Pemerintah Kabupaten Paser melanjutkan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dan Kepala Kejaksaan Negeri Paser Rajendra D. Wiritanaya SH, di Kantor Bupati Paser, Rabu (12/7/2022).
"Kerjasama ini sebenarnya sudah berjalan dan ini dilanjutkan kembali," kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli.
Bupati mengatakan, kerja sama yang dilakukan bertujuan untuk mendorong penegakan supremasi hukum yang berkeadilan terhadap persoalan yang dihadapi Pemerintah daerah Kabupaten Paser.
Oleh karena itu, ia minta kepada para kepala perangkat daerah untuk menjalin koordinasi dengan pihak kejaksaan dalam hal pengelolaan anggaran daerah.
"Lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," ucapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Paser Rajendra D Wiritanaya menuturkan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum.
"Pertimbangan hukum misalnya pendampingan hukum, pendapat hukum dan konsultasi hukum serta tindakan hukum lain," katanya.
Ia juga menambahkan, Kejaksaan bisa selaku jaksa pengacara negara (JPN) dalam mengatasi persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemda Paser.
"Kami bisa juga sebagai jaksa negara saat Pemda Paser menghadapi persoalan hukum. Semoga kerjasama ini berjalan baik," ujar Rajendra.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022