Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan Pemkot akan membantu melunasi utang (bailout) Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Balikpapan sebesar Rp1,1 miliar.

"Cuma syaratnya segera sampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang lalu, juga audit keuangan, dan segera membentuk kepengurusan baru," tegas Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat.

Menurut Rizal Effendi, Pemkot Balikpapan tidak bisa tinggal diam karena PMI Balikpapan melayani kebutuhan darah tidak hanya bagi warga Kota Minyak, tapi juga bagi masyarakat dari kabupaten tetangga, yaitu Penajam Paser Utara, Paser, dan Samboja yang termasuk wilayah Kutai Kartanegara.

"Selain itu, Pemkot juga segera berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai rencana bailout atau membantu melunasi utang PMI tersebut," sebutnya.

Konsultasi dengan BPK diperlukan agar jangan sampai niatan membantu ini menjadi salah hanya karena melanggar aturan, seandainya memang ada aturan yang dilanggar karena itu.

Wali Kota Rizal Effendi berharap rencana itu tidak menemui hambatan peraturan apa-apa.

"Bagi PMI ya itu saja tadi. Syaratnya harap dipenuhi segera," tegas Wali Kota.

Sebelumnya, oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Suparman dirincikan uang hibah yang belum dipertanggungjawabkan PMI Balikpapan.

PMI menerima Rp100 juta sebagai hibah pada tahun 2006. Begitu pula untuk tahun 2007 dan 2008. Untuk tahun 2009 malah hibah ditambah menjadi Rp150 juta.

Hingga 2009, PMI Balikpapan sudah menerima Rp450 juga. "Tapi untuk tahun 2010 kami tidak menemukan dokumen, di Bagian Kesra maupun di BPKAD bahwa PMI juga mendapat kucuran dana," kata Suparman.

BPKAD adalah Badan Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah, lembaga yang baru dibentuk tahun ini.

Tahun 2011, untuk PMI dialokasikan dana yang besarnya Rp150 juta. Selain itu ada dua kegiatan usulan PMI yang dimintakan dananya kepada Pemkot Balikpapan, yaitu sebuah kegiatan nasional dengan pengajuan Rp40 juta dan kegiatan Siaga Pertolongan Pertama pada Idul Fitri 1432 Hijriah sebesar Rp37 juta.

Namun, kata Suparman, hanya yang Rp34 juta yang dikabulkan pencairannya.

Ia menambahkan, untuk tahun 2012 PMI masih juga mendapat alokasi dana. Besarnya kini malah mencapai Rp250 juta. Meski begitu, setelah berlakunya

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, dana untuk PMI itu urung dicairkan.

Hal tersebut juga, kata Suparman, karena pihaknya terlebih dahulu mengecek apakah sudah ada laporan pertanggungjawaban dari dana-dana yang dikucurkan sebelumnya.

"Ternyata belum ada laporan satu pun sejak 2006, jadi kami tidak cairkan," tuturnya.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong bahkan mengaku telah meminta Inspektorat Wilayah agar segera memeriksa PMI dalam hal penggunaan dana APBD tersebut.

Menurut Solong, jika PMI tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana APBD itu, maka itu sudah indikasi korupsi.

"Juga tanda manajemen tidak beres. Bila tidak bisa dipertanggungjawabkan maka akan berhadapan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tegas Solong. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013