Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah (DPU Kimpraswil) Kabupaten Penajam Paser Utara belum bisa melakukan pelelangan pada proyek peningkatan jalan Saloloang- Kampung Baru yang bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Kaltim sebesar Rp8 miliar.

Kabid Bina Marga DPU Kimpraswil Kabupaten Penajam Paser Utara, Supardi, Rabu (21/8) menyatakan, hal tersebut terjadi karena akses jalan masih dalam tahap pekerjaan dengan sistem proyek tahun jamak atau multiyears, dimana kontraknya baru berakhir Agustus 2013.

Proyek tersebut belum bisa dilelang kata Supardi karena khawatir nantinya akan tumpan tindih antara proyek tahunan dengan 'multiyears'.

“Nanti kami tidak bisa membedakan, mana yang dibiayai 'multiyears' dan mana tahunan. Makanya, kami menunggu sampai kontraknya berakhir Agustus ini,” katanya.

Setelah kontrak 'multiyears' tersebut selesai lanjut Supardi, maka akan segera menyusun dokumen untuk proses lelang.

"Secara teknis, bisa dirampungkan dalam tempo tiga bulan. Bahkan, diupayakan agar proyek tersebut bisa dikerjakan karena anggarannya bersumber dari APBD Kaltim," katanya.

“Meski proyek itu nantinya hanya rampung 60 persen, anggaran Rp8 miliar tetap akan diserahkan secara keseluruhan kepada Pemkab Penajam Paser Utara. Jadi anggarannya tidak dikembalikan sepanjang progresnya mencapai 60 persen,” ungkap Supardi.
 
Supardi menjelaskan, DPU Kimpraswil telah mengajukan dua proyek Bankeu Provinsi Kaltim untuk diproses lelang melalui Unit Lelang Pengadaan (ULP).

Namun, dalam proses lelang tidak ada pemenang tender karena tidak memenuhi syarat.

“Karena hanya dua kontraktor yang mengajukan penawaran, sehingga dibatalkan lagi. Tapi nanti akan dilelang kembali,” jelasnya.

Proyek yang gagal lelang tersebut yakni, peningkatan jalan Talang Bule-Sesumpu dengan anggaran Rp4,5 miliar.

Selain itu, anggaran Rp5 miliar yang bersumber bankeu provinsi juga tidak bisa dikerjakan karena untuk proyek pembangunan jembatan di Kampung Baru perlu dilakukan pembebasan lahan.

“Untuk badan jembatan lahan yang tersedia sudah cukup, namun karena oprit jembatan yang mencapai 4 meter sehingga akan menutup rumah masyarakat. Sehingga masyarakat meminta ganti rugi dan lahan mereka harus dibayarkan untuk menyelesaikan jembatan itu,” tegasnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013