Bea Cukai Jambi bersama Denpom II Jambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan mengamankan dua pelaku di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi.
Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi bersama Denpom II Jambi gagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal sebanyak 160 ribu batang rokok ilegal di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efriani, di Jambi Selasa.
Aksi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jambi itu berawal dari informasi intelijen bahwa akan terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal atau tanpa cukai resmi dengan menggunakan bus.
"Tim kemudian berkoordinasi sama Denpom II Jambi untuk melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tumpukan karton diduga rokok ilegal di dalam bus antar kota dan antar provinsi,"kata Enny.
Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat tumpukan karton yang di dapati 10 koli rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp96 juta dan tim kemudian melakukan penyegelan dan pengamanan kedua pelaku dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi.
Enny mengatakan, dalam kasus ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian berkas dan pihak yang diperiksa masih sebagai saksi dan berdasarkan keterangan saksi itu rokok itu akan diedarkan di Jambi.
Saksi yang diperiksa sementara dua orang dan atas tangkapan rokok ilegal itu, diduga telah terjadi pelanggaran Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pada pekan sebelumnya Bea Cukai Jambi telah melaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan sasaran operasi para pedagang atau penjual serta agen rokok yang ada di Kota Jambi dan berhasil mengamankan barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa cukai resmi atau ilegal.
"Sasaran kegiatan operasi kali ini adalah penjual atau pedagang serta agen yang menjual rokok yang terdapat di wilayah Provinsi Jambi," kata Enny Efriani.
Pihak Bea Cukai kini terus mengkampanyekan kegiatan operasi 'Gempur Rokok Ilegal' yang terus dilakukan secara masif di berbagai daerah pengawasan termasuk di Jambi dan lewat kegiatan pengawasan ini, Bea Cukai berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Untuk di Jambi operasi gempur dilakukan dengan cara mengunjungi toko-toko yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun.
Selain itu, Tim Bea Cukai Jambi juga turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait jenis rokok ilegal serta larangan jual beli rokok ilegal dan saat ini pelaksanaan operasi gempur yang dilakukan tim Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal sebanyak 195.200 batang.
"Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp121 juta dengan total perkiraan nilai barang mencapai 97,6 juta," kata Enny.
Tim Bea Cukai Jambi juga meletakkan stiker gempur rokok ilegal kepada tempat yang dikunjungi sebagai satu bentuk himbauan bahwa rokok- rokok yang tidak memenuhi peraturan akan ditindak, kemudian diproses sesuai ketentuan untuk dimusnahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi bersama Denpom II Jambi gagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal sebanyak 160 ribu batang rokok ilegal di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efriani, di Jambi Selasa.
Aksi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jambi itu berawal dari informasi intelijen bahwa akan terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal atau tanpa cukai resmi dengan menggunakan bus.
"Tim kemudian berkoordinasi sama Denpom II Jambi untuk melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tumpukan karton diduga rokok ilegal di dalam bus antar kota dan antar provinsi,"kata Enny.
Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat tumpukan karton yang di dapati 10 koli rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp96 juta dan tim kemudian melakukan penyegelan dan pengamanan kedua pelaku dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi.
Enny mengatakan, dalam kasus ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian berkas dan pihak yang diperiksa masih sebagai saksi dan berdasarkan keterangan saksi itu rokok itu akan diedarkan di Jambi.
Saksi yang diperiksa sementara dua orang dan atas tangkapan rokok ilegal itu, diduga telah terjadi pelanggaran Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pada pekan sebelumnya Bea Cukai Jambi telah melaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan sasaran operasi para pedagang atau penjual serta agen rokok yang ada di Kota Jambi dan berhasil mengamankan barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa cukai resmi atau ilegal.
"Sasaran kegiatan operasi kali ini adalah penjual atau pedagang serta agen yang menjual rokok yang terdapat di wilayah Provinsi Jambi," kata Enny Efriani.
Pihak Bea Cukai kini terus mengkampanyekan kegiatan operasi 'Gempur Rokok Ilegal' yang terus dilakukan secara masif di berbagai daerah pengawasan termasuk di Jambi dan lewat kegiatan pengawasan ini, Bea Cukai berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Untuk di Jambi operasi gempur dilakukan dengan cara mengunjungi toko-toko yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun.
Selain itu, Tim Bea Cukai Jambi juga turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait jenis rokok ilegal serta larangan jual beli rokok ilegal dan saat ini pelaksanaan operasi gempur yang dilakukan tim Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal sebanyak 195.200 batang.
"Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp121 juta dengan total perkiraan nilai barang mencapai 97,6 juta," kata Enny.
Tim Bea Cukai Jambi juga meletakkan stiker gempur rokok ilegal kepada tempat yang dikunjungi sebagai satu bentuk himbauan bahwa rokok- rokok yang tidak memenuhi peraturan akan ditindak, kemudian diproses sesuai ketentuan untuk dimusnahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022