Legislator dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Kalimantan Timur, asal Kabupaten Penajam Paser Utara Baharuddin Muin mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak.

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim tersebut di Penajam Sabtu, merupakan salah satu penentu peningkatan PAD (pendapatan asli daerah).

"Pajak yang dibayarkan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan di setiap daerah," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu melakukan sosialisasi peraturan daerah menyangkut pajak daerah di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Regulasinya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kegiatan sosialisasi sebagai salah satu bentuk edukasi masyarakat terutama pemahaman tentang pajak, sehingga ketaatan untuk membayar pajak bisa terus ditingkatkan.

Melalui peraturan daerah tersebut masyarakat di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan semakin sadar dan termotivasi untuk selalu membayar pajak.

Pada hakikatnya pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai jenis pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah juga harus memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak.

"Pelayanan pajak kepada masyarakat untuk lebih ditingkatkan dan dimudahkan, terutama masyarakat di daerah pelosok," tegas Baharuddin Muin.

"Kami sangat berharap agar warga khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara semakin paham bahwa ada payung hukum daerah tentang pajak," kata dia.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022