Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur menyebutkan tingkat kesadaran masyarakat melaporkan anggota keluarga yang meninggal masih rendah sehingga perlu terobosan agar keluarga sadar pentingnya laporan kematian.


"Berdasarkan laporan terakhir dari kabupaten/kota per 28 April 2022, akta kematian yang diterbitkan di Kaltim baru berjumlah 248.482 lembar," ujar Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Jumat (27/5).

Kondisi ini menunjukkan kesadaran warga untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia relatif masih rendah, sehingga jumlah pemohon akta kematian setiap bulannya belum meliputi seluruh peristiwa kematian yang terjadi di Kaltim.

Hal tersebut berdampak pada tidak maksimalnya tingkat akurasi data penduduk, yakni jumlah penduduk dalam database tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kondisi ini pun sering berdampak pada beberapa hal baik secara ekonomi maupun politik, seperti bantuan pemerintah maupun data pemilih dalam pemilu, karena di daftar masih tercatat nama pemilih, padahal yang bersangkutan sudah meninggal.

Ia mengimbau semua pihak terkait terus melakukan sosialisasi dan melakukan terobosan baru akan pentingnya kepemilikan akta kematian, sehingga masyarakat menyadari pentingnya kepemilikan akta kematian baik bagi anggota keluarga itu sendiri maupun bagi semua pihak.

Dari beberapa peristiwa penting dalam pencatatan sipil, lanjutnya, hal yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian.

Hal ini perlu dilakukan karena akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, perbankan dan lainnya.

Ia melanjutkan untuk perjanjian kinerja tahun 2022 antara Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan Kepala Dinas Dukcapil se-Kaltim menambahkan satu target kinerja, yaitu penerapan Buku Pokok Pemakaman dengan target masing-masing kabupaten/kota minimal sebanyak sepuluh buku.

"Kami bersyukur karena di Kaltim saat ini semua telah menerapkan Buku Pokok Kematian, sehingga peristiwa kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana selambat-lambatnya 30 hari, sejak tanggal kematian," ucap Soraya.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022