Samarinda (ANTARA Kaltim)- Anggota Komisi I DPRD Kaltim Pdt Yefta Berto mengingatkan agar PNS maupun honorer dan pegawai kontrak di pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim agar tidak mangkir usai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1434 Hijriah.
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya tidak ditampik adanya PNS yang masih sibuk hingga kebablasan dan mangkir pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama nanti. Mari kita sama-sama menjunjung tinggi asas profesionalitas dalam bekerja,†tutur Yefta.
Yefta menambahkan, cuti bersama tetap mengacu pada kalender nasional, berlangsung sejak 5 hingga 9 Agustus, dan masuk kembali pada 12 Agustus 2013 mendatang.
“Cuti bersama sesuai aturan pada tanggal 5,6, dan 7 Agustus, tanggal 8-9 itu hari besar keagamaan (Idulfitri), dan masuk kembali pada Senin 12 Agustus,†tandasnya.
Sesuai dengan edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), instansi pemerintah yang mempekerjakan PNS, dilarang memberikan izin cuti tahunan kepada para PNS yang mengajukannya di tanggal 12 hingga 16 Agustus mendatang, atau pada satu minggu pertama setelah libur cuti bersama Lebaran.
“Terkecuali sakit, maka tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang , diharapkan semua PNS untuk menaati aturan libur yang sudah ditentukan. Hal ini sebagai peningkatan mutu PNS itu sendiri, dan meningkatkan layanan yang baik untuk masyarakat ," ujarnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/dhi/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya tidak ditampik adanya PNS yang masih sibuk hingga kebablasan dan mangkir pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama nanti. Mari kita sama-sama menjunjung tinggi asas profesionalitas dalam bekerja,†tutur Yefta.
Yefta menambahkan, cuti bersama tetap mengacu pada kalender nasional, berlangsung sejak 5 hingga 9 Agustus, dan masuk kembali pada 12 Agustus 2013 mendatang.
“Cuti bersama sesuai aturan pada tanggal 5,6, dan 7 Agustus, tanggal 8-9 itu hari besar keagamaan (Idulfitri), dan masuk kembali pada Senin 12 Agustus,†tandasnya.
Sesuai dengan edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), instansi pemerintah yang mempekerjakan PNS, dilarang memberikan izin cuti tahunan kepada para PNS yang mengajukannya di tanggal 12 hingga 16 Agustus mendatang, atau pada satu minggu pertama setelah libur cuti bersama Lebaran.
“Terkecuali sakit, maka tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang , diharapkan semua PNS untuk menaati aturan libur yang sudah ditentukan. Hal ini sebagai peningkatan mutu PNS itu sendiri, dan meningkatkan layanan yang baik untuk masyarakat ," ujarnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/dhi/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013