Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk periode Agustus 2013 mengalami kenaikan sebesar Rp42,47 dari harga periode sebelumnya.
"Harga TBS bulan Agustus ini kembali mengalami kenaikan sebesar Rp42,47 dari harga periode sebelumnya. Tentunya kenaikan ini dianggap sudah lebih baik," kata Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Mohammad Yusuf di Samarinda, Kamis.
Ia menjelaskan dari hasil rapat penetapan harga TBS kelapa sawit untuk periode Agustus 2013, antara lain, umur tiga tahun Rp1.150,38, umur empat tahun Rp1.175,75, umur lima tahun Rp1.198,34, umur enam tahun Rp1.229,48 dan umur tujuh tahun Rp1.241,73. Selanjutnya umur delapan tahun Rp1.272,20, umur sembilan tahun Rp1.301,89 dan umur sepuluh tahun ke atas Rp1.311,95.
Sementara itu, harga Crude Palm Oil (CPO) tertimbang dikenakan Rp6.729,66. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp2.731,23 dan Indeks K sebesar 81,95 persen.
"Kenaikan harga TBS sejak memasuki tahun 2013 menunjukkan kondisi yang positif bagi penjualan bahan baku CPO itu, sehingga turut memberikan angin segar terhadap produksi para petani pekebun sawit," kata Yusuf.
Keberadaan tim penetapan harga ini untuk menstabilkan harga-harga TBS kelapa sawit di seluruh wilayah Kaltim. Karena, hampir seluruh kabupaten dan kota terdapat perkebunan sawit dengan penjualan harga yang berbeda, katanya.
"Tetapi dengan adanya tim ini akan memberikan jaminan dan dukungan terhadap pekebun. Terutama jaminan harga yang memadai bagi plasma sawit yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim," kata Yusuf.
Pemberitahuan Harga TBS Kelapa Sawit ini, sekaligus berlaku sebagai undangan bagi seluruh anggota tim untuk datang pada rapat pembahasan harga TBS pada Kamis (29/8) untuk penetapan harga pada September 2013.
"Sedangkan data ataupun informasi perusahaan sumber data dapat disampaikan kepada tim selambat-lambatnya pada Rabu (28/8). Dalam penetapan harga melibatkan Gapki Kaltim dan seluruh stakeholders di perkebunan kelapa sawit," kata Yusuf.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (plasma) di Kaltim, maka hasil keputusan tim diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS Sawit produksi pekebun untuk periode Agustus 2013 ini. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Harga TBS bulan Agustus ini kembali mengalami kenaikan sebesar Rp42,47 dari harga periode sebelumnya. Tentunya kenaikan ini dianggap sudah lebih baik," kata Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Mohammad Yusuf di Samarinda, Kamis.
Ia menjelaskan dari hasil rapat penetapan harga TBS kelapa sawit untuk periode Agustus 2013, antara lain, umur tiga tahun Rp1.150,38, umur empat tahun Rp1.175,75, umur lima tahun Rp1.198,34, umur enam tahun Rp1.229,48 dan umur tujuh tahun Rp1.241,73. Selanjutnya umur delapan tahun Rp1.272,20, umur sembilan tahun Rp1.301,89 dan umur sepuluh tahun ke atas Rp1.311,95.
Sementara itu, harga Crude Palm Oil (CPO) tertimbang dikenakan Rp6.729,66. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp2.731,23 dan Indeks K sebesar 81,95 persen.
"Kenaikan harga TBS sejak memasuki tahun 2013 menunjukkan kondisi yang positif bagi penjualan bahan baku CPO itu, sehingga turut memberikan angin segar terhadap produksi para petani pekebun sawit," kata Yusuf.
Keberadaan tim penetapan harga ini untuk menstabilkan harga-harga TBS kelapa sawit di seluruh wilayah Kaltim. Karena, hampir seluruh kabupaten dan kota terdapat perkebunan sawit dengan penjualan harga yang berbeda, katanya.
"Tetapi dengan adanya tim ini akan memberikan jaminan dan dukungan terhadap pekebun. Terutama jaminan harga yang memadai bagi plasma sawit yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim," kata Yusuf.
Pemberitahuan Harga TBS Kelapa Sawit ini, sekaligus berlaku sebagai undangan bagi seluruh anggota tim untuk datang pada rapat pembahasan harga TBS pada Kamis (29/8) untuk penetapan harga pada September 2013.
"Sedangkan data ataupun informasi perusahaan sumber data dapat disampaikan kepada tim selambat-lambatnya pada Rabu (28/8). Dalam penetapan harga melibatkan Gapki Kaltim dan seluruh stakeholders di perkebunan kelapa sawit," kata Yusuf.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (plasma) di Kaltim, maka hasil keputusan tim diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS Sawit produksi pekebun untuk periode Agustus 2013 ini. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013