Juru Bicara Satgas Penanganan COVID -19 Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Muhammad Ishak menanggapi adanya kebijakan pemerintah melonggarkan penggunaan masker adalah merupakan indikasi semakin membaiknya kondisi  masyarakat dan kasus virus Corona terus menurun. 

"Tidak ada pengawasan secara khusus terhadap penggunaan masker, namun berjalan seperti biasa yang dilakukan oleh Satgas, pengelola atau pemilik tempat usaha dan angkutan umum," jelas Andi di Samarinda, Jumat.

Presiden Jokowi dalam konferensi pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022) mengeluarkan  kebijakan terkait pelonggaran penggunaan masker. Pemberlakuan pelonggaran penggunaan masker  berlaku efektif dari  18 Mei 2022 dalam masa transisi pandemi menuju endemi.

Ia mengatakan, pelonggaran penggunaan masker dilakukan berdasarkan hasil evaluasi perkembangan kasus yang terus menurun dan cukup terkendali. Pelonggaran juga diikuti dengan beberapa catatan yang harus dipatuhi bagi mereka dengan kondisi tertentu.

Catatan tersebut  kata Andi diantaranya pelonggaran masker di ruangan terbuka atau outdoor, aturan masker di ruangan tertutup dan transportasi publik serta  untuk masyarakat dengan kategori khusus.

“Pemerintah memperbolehkan masyarakat melepas masker untuk yang sedang beraktivitas di luar ruangan dengan syarat tidak dalam keadaan padat aktivitas masyarakat,” katanya.

Lanjutnya, untuk di ruangan tertutup dan transportasi publik masyarakat masih diwajibkan menggunakan masker. Sedangkan masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia dan mempunyai penyakit komorbid tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Meski demikian ujar Andi, petugas dan sarana pelayanan kesehatan selalu siap sedia mengantisipasi lonjakan kasus yang biasa terjadi setelah libur panjang.

"Perlu diingat bahwa pandemi belum dinyatakan berakhir sehingga potensi lonjakan penularan masih bisa terjadi apabila masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama pasca libur Idul Fitri diiringi dengan pelonggaran penggunaan masker," tutupnya.

Pewarta: R'sya Rahmadina

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022