Bontang (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Bontang, sepanjang 2013 telah mengidentifikasi 217 pemohon santuan kematian bagi warganya yang meninggal dunia yang proses pencairannya mulai berlangsung pekan ini.

"Warga Bontang yang mengajukan klaim santunan kematian sepanjang tahun 2013 ini sebanyak 217 orang dan hingga hari kedua pencairan telah terlayani pembayarannya sebanyak 27 orang,” kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bontang, Mursyid, di Bontang, Selasa.

Dikatakan Mursyid, karena terkait konsultasi ke BPK beberapa waktu lalu dan seiring hasil pembahasan lintas satuan perangkat kerja daerah seperti DPPKA, Disdukcapil, Inspektorat, Bagian Hukum dan Dissosnaker sendiri, berhasil disepakati santunan kematian terhitung Senin (29/7) lalu  sudah bisa dilakukan pencairan santunan kematian.

Pro kontra santunan kematian sendiri berawal dan berkaca dari daerah lain seperti Yogjakarta yang hanya memberi santunan kematian bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial saja.

“Lalu, Dissosnaker melakukan konsultasi ke BPK dan juga hasil koordinasi lintas institusi beberapa waktu lalu dan disepakati untuk proses pencairan,” terang Mursyid.

Santunan kematian sendiri telah dituangkan dalam Perwali No 24 tahun 2012 tentang pemberian santuan kematian bagi penduduk Kota Bontang.

“Dari hasil rapat koordinasi lintas sektoral pada 19 Juli 2013 lalu maka sesuai semangat otonomi daerah santunan kematian sudah cukup kuat sebagai dasar acuan untuk bisa dilakukan pencairan,” ungkap Mursyid.

Besar santunan untuk tahun 2013 belum ada kenaikan, masih sama dengan tahun sebelumnya yakni sebesar satu juta rupiah per jiwa, katanya.

Santunan kematian bagi warga telah diluncurkan sejak empat tahun terakhir dengan sasaran semua warga yang memiliki kartu tanda penduduk Kota Bontang. Kasi Banjamsos Sitti Aisyah menambahkan karena proses pencairan di bulan puasa maka jam pelayanan  terbatas namun pasca lebaran pelayanan akan berjalan sesuai jam kerja normal.

“Karena bulan puasa maka maka pada Senin-Kamis pencairan mulai pukul 08.30 – 12.00 Wita dan Jumat mulai 08.30 – 11.00 Wita.  Sebab pada pukul 12.00 – 14.00 istirahat dan jika dibuka layanan lanjutan satu jam saja nanggung maka terpaksa jam layanan pencairan hanya sampai siang saja,” kata Sitti Aisyah.

Sitti Aisyah meminta masyarakat yang sudah mengajukan permohonan agar bersabar menunggu untuk dihubungi yang setia hari melayani 20 pemohon.

“Diharapkan saat datang mereka membawa foto kopi akta kematian yang sudah dilegalisir sebanyak dua lembar, keterangan ahli waris dan foto kopi KTP ahli waris yang mencairkan,” ujarnya.  (*)

Pewarta: Suratmi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013