Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepala Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tana Grogot, Alyas, terdakwa kasus penganiayaan Jurnalis Paser TV Nurmila Sari Wahyuni divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Selasa.
Vonis ini dibacakan dalam putusan sidang yang diketuai majelis hakim Boko SH.
Selain Alyas, terdakwa lainnya Aliansyah, juga seorang aparat Desa Padang Pangrapat juga divonis enam bulan dipotong masa tahanan
Kedua terdakwa divonis dalam persidangan yang digelar terpisah.
Menurut majelis hakim, terdakwa Alyas secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Yuni, sapaan Nurmila Sari hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
“Berdasarkan bukti dan saksi yang sudah diurai dalam persidangan, terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,†beber Boko SH.
Sementara terdakwa Aliansyah, kata majelis hakim, secara sah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang terjadi pada awal Maret 2013.
Vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yaitu 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Terkait bahwa korban hamil dan mengalami keguguran, seperti ramai diberitakan, majelis hakim mengesampingkan hal itu karena hasil visum dokter kandungan tidak dijelaskan dalam tuntutan bahwa keguguran tersebut akibat dari pengniayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Usai sidang, Pengacara terdakwa Lenny Rianti SH mengaku masih pikir-pikir dengan vonis hakim.
Sementara, Yuni mengaku tidak puas dan akan meminta banding. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Vonis ini dibacakan dalam putusan sidang yang diketuai majelis hakim Boko SH.
Selain Alyas, terdakwa lainnya Aliansyah, juga seorang aparat Desa Padang Pangrapat juga divonis enam bulan dipotong masa tahanan
Kedua terdakwa divonis dalam persidangan yang digelar terpisah.
Menurut majelis hakim, terdakwa Alyas secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Yuni, sapaan Nurmila Sari hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
“Berdasarkan bukti dan saksi yang sudah diurai dalam persidangan, terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,†beber Boko SH.
Sementara terdakwa Aliansyah, kata majelis hakim, secara sah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang terjadi pada awal Maret 2013.
Vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yaitu 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Terkait bahwa korban hamil dan mengalami keguguran, seperti ramai diberitakan, majelis hakim mengesampingkan hal itu karena hasil visum dokter kandungan tidak dijelaskan dalam tuntutan bahwa keguguran tersebut akibat dari pengniayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Usai sidang, Pengacara terdakwa Lenny Rianti SH mengaku masih pikir-pikir dengan vonis hakim.
Sementara, Yuni mengaku tidak puas dan akan meminta banding. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013